REDAKSI8.COM – Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru berpotensi disesuaikan dengan rencana pembangunan Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalimantan Selatan.
Anggota Pansus VI DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari mengatakan, peluang itu akan dibahas lebih detail oleh DPRD Kota Banjarbaru.
Sejauh ini pihaknya telah menjalankan pembahasan revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru.
“Ada sekitar 16 bab dan 130 pasal yang akan direvisi dalam peraturan daerah tersebut. Tentunya harus disesuaikan dengan kondisi wilayah dan situsi terkini pembangunan Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Tidak hanya itu, menurutnya Kota Banjarbaru harus memiliki peran dalam mendukung pembangunan IKN. Sekurangnya Ia menambahkan, Banjarbaru menjadi kota penyangga Ibu Kota Negara Baru.

Lebih jauh DPRD Kota Banjarbaru sekarang tengah membentuk panitia khusus (pansus) revisi peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru.
“Pansus telah siap bekerja untuk membahas dan menyelesaikan revisi Perda RTRW yang diajukan Pemko Banjarbaru,” terangnya.
Nurkhalis Anshari pun menambahkan draf revisi Perda RTRW juga sudah diserahkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.
Sehingga sebagai tindak lanjut, DPRD telah membentuk pansus untuk membahas dan menyelesaikan revisi yang diajukan oleh pemko.
Sebelumnya revisi Perda RTRW Kota Banjarbaru ini akan direvisi sejak tahun 2021 yang lalu. Namun lantaran banyaknya kendala di lapangan akhirnya disepakati dibahas di tahun 2022.