https://banjarkab.go.id https://banjarkab.go.id https://banjarkab.go.id
Sabtu, 27 Februari 2021
23 °c
Banjarbaru
Redaksi 8
  • Masuk
  • Daftar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Jasa Travel Ini Akan Berangkatkan Calon Jamaah Umroh di Kalsel Tahun 2021, Berikut Pedomannya

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
3 November 2020
0
Jasa Travel Ini Akan Berangkatkan Calon Jamaah Umroh di Kalsel Tahun 2021, Berikut Pedomannya
80
DIBAGI
885
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp
05ok 05ok 05ok

REDAKSI8.COM – Dikutip dari siaran pers Kemenag Republik Indonesia, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit. Menurutnya, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terang Oman di Jakarta, Senin (02/11).

“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya,” lanjutnya.

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

LihatJuga :

Pasar Bauntung Banjarbaru Akan Direlokasi, Plh Walikota : Selambat-lambatnya Tanggal 28 Februari

Begini Laporan BPBD Banjarbaru Terkait Kondisi Tinggi Air Dilokasi Rawan Terdampak Banjir

Terkait Radikalisme, Said Abdullah : Jangan Salahkan Agama Tapi Oknumnya

Pemko Banjarbaru Tegaskan Pedagang Pasar Segera Menutup dan Pindah ke Pasar Baru, Kajari : Copot Aliran Listrik dan Air Ledengnya

01 01 01

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.

03 03 03

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.

Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi.

Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda.

Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” urainya.

“Intinya secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap. Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:

Persyaratan Jemaah
a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi)

“Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi,” tegas Oman.

Protokol Kesehatan

  1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
  3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Karantina

  1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
  2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
  3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
  4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
  5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
  6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.

Transportasi

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
  2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
  3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
  4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
  5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
  6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
    a. Soekarno-Hatta, Banten
    b. Juanda, Jawa Timur
    c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
    d. Kualanamu, Sumatera Utara

Akomodasi dan Konsumsi

  1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
  2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
  3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Kuota Pemberangkatan

  1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
  2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

  1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Pelaporan

  1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
  2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
  3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
  4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.
  5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Ketentuan Lain-Lain

  1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
  2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
    a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
    b. mengajukan pembatalan keberangkatan.
  3. Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
  4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
  5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Banjarbaru, Muhammad Aride BR mengingatkan, semua Travel di Kota Bankarbaru bisa mematuhi aturan yg telah ditetapkan oleh pemerintah/ Kemenag baik dalm saat pendaftaran, pemberangkatan, pelaksanaan umrah di Tanah Suci sampai kembali ke Tanah Air.

“Bagi kita yang terpenting juga selalu mematuhi Protokol Kesehatan dimanapun jamaah umroh berada,” ucapnya kepada Redaksi8.com, Selasa (3/11).

Sementara itu, pemilik jasa travel haji dan umroh di Kota Banjarbaru, Candra Arif Pribadi memaparkan, para calon jamaah umroh di tempatnya akan diberangkatkan sesuai dengan pendaftaran sebelumnya.

Dimana, para calon jamaah tersebut sebelumnya sempat gagal berangkat umroh lantaran pihak kerajaan Arab Saudi menutup sementara Baitullah yang disebabkan pandemi covid-19.

“Sesuai urutan pendaftaran saja, baik yang sudah melunasi maupun yang telah mendaftar, itu calon jamaah yang kita prioritaskan. Bagi pendaftar baru akan diberangkatkan setelahnya,” terang pemilik Baltour yang juga menggandrungi usaha jual beli Ikan Hias Koi.

Ia membeberkan, seluruh calon jamaah haji di tempatnya kemungkinan besar akan berangkat di awal tahun 2021 tepatnya bulan Januari, sebanyak kurang lebih 160 orang menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

“Karena mata uang kita ikut harga dolar kemungkinan ada penambahan biaya, tapi dari informasi yang kita terima dari Kemenag biaya itu akan disubsidi jadi kemungkinan tidam ada biaya tambahan,” tandas Candra.

Berita menarik lainnya

Air Sudah Mulai Surut, TNI Bantu Warga Bersihkan Sampah Di Sungai

Air Sudah Mulai Surut, TNI Bantu Warga Bersihkan Sampah Di Sungai

Ainuddin Azzukhairy
26 Februari 2021

REDAKSI8.COM - Koramil 1006-04/ Astambul turunkan sejumlah Anggota Babinsa pasca banjir yang terjadi di desa sungai tuan Ilir Kecamatan Astambul...

Air Sudah Mulai Surut, TNI Bantu Warga Bersihkan Sampah Di Sungai

BNN Kota Banjarbaru Lakukan Silaturahmi Dengan Kodim 1006 Martapura Sekaligus Memperkuat

Ainuddin Azzukhairy
26 Februari 2021

REDAKSI8.COM - Dalam rangka memperkuat sinergis bersama TNI. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru Akbp. H. Husni Thamrin melakukan...

Koperasi Polres Balangan Monoton?

Koperasi Polres Balangan Monoton?

Zaki Mubarak
26 Februari 2021

"Iya, tapi kedepan Koperasi ini harus mengembangkan pola bisnis, merangkul UKM lokal, semestinya juga mampu turut memastikan sektor ketahanan pangan."...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

  • Tidak Hanya Komisioner KPU Banjar, Staf Pun Jadi Tertuduh

    Tidak Hanya Komisioner KPU Banjar, Staf Pun Jadi Tertuduh

    88 dibagikan
    Bagikan 35 Tweet 22
  • Lailatul Ijtima, Pertemuan Bulanan Yang Dilakukan Oleh Pengurus Nahdlatul Ulama

    395 dibagikan
    Bagikan 158 Tweet 99
  • Abdul Muthalib Bantah Lakukan Pertemuan Serta Tandatangan Surat Pernyataan

    80 dibagikan
    Bagikan 32 Tweet 20
  • Mapala Piranha dan KRB UPT Balitbangda Kalsel Lepas Ratusan Ekor Bibit Ikan Nila

    77 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 19
  • Daun Ketapang Kering Punya Nilai Ekonomis Tinggi?

    529 dibagikan
    Bagikan 221 Tweet 129
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk

Add New Playlist