REDAKSI8.COM – Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) kabupaten Banjar menggelar rapat monitoring bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terkait tindak lanjut pengawasan sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), Jumat (13/11/2020) di Mahligai Sultan Adam Martapura.
Rapat monitoring yang dilakukan oleh TP PKK tersebut yang langsung dihadiri oleh ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj. Raudatul Wardiyah dan dihadiri oleh dinas terkait tentang pembuatan IRTP untuk industri kecil menengah.
Pada kegiatan tersebut, ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj. Raudatul Wardiyah mengutarakan bahwa banyak keluhan yang telah disampaikan warga kabupaten Banjar kepada dirinya tentang pengurusan izin usaha rumahan.
“Sementara ini, yang dikeluhkan oleh masyarakat sudah melakukan pengurusan izin, tetapi karena berteli teli maka akhirnya mereka tidak melanjutkan lagi pengurusan izin tersebut,’ ungkapnya
“Berdasarkan keluhan tersebut, kita hari ini melakukan duduk bersama sama dengan dinas terkait untuk melakukan pembahasan tentang perizinan usaha kecil menengah agar mereka bisa mengurus izin dengan mudah dan cepat,” tambahnya
Hj Raudatul Wardiyah berharap, mudahnya dengan kita melakukan rembuk bersama ini bisa dipermudah dalam melakukan mengurus izin untuk usaha rumahan yang mereka lakukan untuk meningkatkan perekonomian.
Kepala Seksi Infeksi BBPOM Banjarmasin Ary Yustantiningsih mengatakan bahwa kita hari ini melakukan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan kabupaten Banjar.
“Kegiatan monitoring ini sekaligus mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) daerah untuk menyederhanakan terkait dengan perizinan, artinya menjembatani kendala yang ada di SKPD yang ada di daerah untuk tahapan pengurusan izin usaha,” ungkapnya
Ary Yustantiningsih menjelaskan bahwa kendala yang sudah kita temukan adalah pengeluaran Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Lingkungan Hidup, dan itu emang harus dipenuhi dan kendalanya untuk terkait pembuatan SPPL adalah IMB Komersial.
“Adapun untuk pengurusan IMB komorsel itu akan dipermudah, pengurusannya bisa dilakukan hanya di kecamatan,” tambahnya
Adapun terkait dengan Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ini memang menjadi persyaratan untuk industri rumah tangga untuk mengedarkan pangan olahannya, dengan adanya izin tersebut maka mutunya dijaga, kualitasnya bagus dan aman untuk dikonsumsi dan tembus ke ritel yang lebih modern.