https://banjarkab.go.id https://banjarkab.go.id https://banjarkab.go.id
Jumat, 26 Februari 2021
25 °c
Banjarbaru
Redaksi 8
  • Masuk
  • Daftar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kini Urus Izin PIRT Sudah Bisa Lewat Sini, Catat!

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
13 November 2020
0
Kini Urus Izin PIRT Sudah Bisa Lewat Sini, Catat!
79
DIBAGI
873
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp
05ok 05ok 05ok

REDAKSI8.COM – Pengurusan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) kini dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru melalui website OSS.

Meski tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan, setiap pemilik industri rumah tangga tetap wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi tersebut serta BPOM.

Hal tersebut didasari oleh buntut pandemi covid-19 yang membuat masyarakat di Kota Banjarbaru ramai menjalankan usaha industri rumah tangga demi meningkatkan perekonomian yang sebelumnya bisa dikatakan mati suri.

Walaupun industri rumah tangga termasuk usaha mikro kecil, pemilik usaha mikro kecil tersebut tetap wajib mengantongi izin produk industri rumah tangga atau PIRT.

LihatJuga :

Pasar Bauntung Banjarbaru Akan Direlokasi, Plh Walikota : Selambat-lambatnya Tanggal 28 Februari

Begini Laporan BPBD Banjarbaru Terkait Kondisi Tinggi Air Dilokasi Rawan Terdampak Banjir

Terkait Radikalisme, Said Abdullah : Jangan Salahkan Agama Tapi Oknumnya

Pemko Banjarbaru Tegaskan Pedagang Pasar Segera Menutup dan Pindah ke Pasar Baru, Kajari : Copot Aliran Listrik dan Air Ledengnya

01 01 01

Pengurusan izin PIRT kini dilakukan DPMPTSP namun tetap harus mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

Menurut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Banjarbaru, Linda Septiana, dalam pengajuannya, setiap masyarakat yang hendak mengurus izin itu wajib membawa berkas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada ke kantor DPMPTSP Kota Banjarbaru termasuk PIRT.

Ia menjelaskan, sudah ketentuan dari pemerintah pusat pengurusan PIRT harus ke Instansi atau SKPD vertikal dalam hal pengurusan teknis. Walaupun, diakuinya pengurusan PIRT haruslah satu pintu saja, tidak perlu mondar mandir mengurus perizinan tersebut ke Dinas yang bersangkutan.

03 03 03

“Saat ini pihak kami terkendala tenaga teknis yang stand by di kantor kami untuk melakukan pengujian terhadap kandungan produk industri rumah tangga,.” ungkapnya kepada Redaksi8.com, Jumat (13/11).

Penerbitan izin ujarnya, tetap harus mendapatkan rekomendasi kehigienisan atau keamanan pangan dari instansi kesehatan.

Sebelum izin dikeluarkan tambahnya, dikeluarkan pemilik usaha mikro kecil yang memproduksi pangan rumah tangga juga akan menjalankan sejumlah pelatihan yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan.

“Jadi sebelumnya para pelaku usaha memang harus mengurus izin ke Dinas terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM, cuma kita sudah mensiasatinya dengan membuka layanan online untuk pengurusan uji teknis melalui website resmi OSS yang dibantu petugas kami. Tidak perlu lagi datang ke Dinas yang terkait,” lebih jauh kepada pewarta ini.

Meski dapat dilakukan secara daring, sebelum melakukan pengajuan pemilik usaha tetap saja harus mengantongi kedua rekomendasi tersebut.

Terkait dengan persoalan keterbatasan tenaga teknis yang belum bisa diposisikan di kantor DPMPTSP, menurut Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Banjarbaru, Maulana, pihaknya mengupayakan akan meletakan tenaga teknis dari SKPD vertikal dan instansi terkait guna mengoptimalkan keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPB) yang sudah 100 persen bangunan tersebut telah selesai didirikan.

“Ini tergantung bagaimana nanti kebijakan walikotanya, apakah perlu ada tenaga teknis di Mall Pelayanan Publik nanti atau tidak. Karena walaupun SKPDnya mengaku tidak bisa memposisikan tenaga teknis ke kita cuman walikotanya minta harus ada, mau tidak mau ya harus ngikut kebijakan pemimpin daerahnya,” cetus Maulana.

Sementara pembangunan MPB bersumber dari Dana APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 6.526.142.000. Dari rencana awal akan rampung dan mulai beroprasi pada tahun 2021.

Berita menarik lainnya

Air Sudah Mulai Surut, TNI Bantu Warga Bersihkan Sampah Di Sungai

Air Sudah Mulai Surut, TNI Bantu Warga Bersihkan Sampah Di Sungai

Ainuddin Azzukhairy
26 Februari 2021

REDAKSI8.COM - Koramil 1006-04/ Astambul turunkan sejumlah Anggota Babinsa pasca banjir yang terjadi di desa sungai tuan Ilir Kecamatan Astambul...

Air Sudah Mulai Surut, TNI Bantu Warga Bersihkan Sampah Di Sungai

BNN Kota Banjarbaru Lakukan Silaturahmi Dengan Kodim 1006 Martapura Sekaligus Memperkuat

Ainuddin Azzukhairy
26 Februari 2021

REDAKSI8.COM - Dalam rangka memperkuat sinergis bersama TNI. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarbaru Akbp. H. Husni Thamrin melakukan...

Koperasi Polres Balangan Monoton?

Koperasi Polres Balangan Monoton?

Zaki Mubarak
26 Februari 2021

"Iya, tapi kedepan Koperasi ini harus mengembangkan pola bisnis, merangkul UKM lokal, semestinya juga mampu turut memastikan sektor ketahanan pangan."...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

  • Tidak Hanya Komisioner KPU Banjar, Staf Pun Jadi Tertuduh

    Tidak Hanya Komisioner KPU Banjar, Staf Pun Jadi Tertuduh

    88 dibagikan
    Bagikan 35 Tweet 22
  • Lailatul Ijtima, Pertemuan Bulanan Yang Dilakukan Oleh Pengurus Nahdlatul Ulama

    394 dibagikan
    Bagikan 158 Tweet 99
  • Abdul Muthalib Bantah Lakukan Pertemuan Serta Tandatangan Surat Pernyataan

    80 dibagikan
    Bagikan 32 Tweet 20
  • M Ramli Jauhari Mendapat Dukungan Dari Ketua KPU RI 2007-2012 Maju Sebagai Caketum PB PMII

    77 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 19
  • Mapala Piranha dan KRB UPT Balitbangda Kalsel Lepas Ratusan Ekor Bibit Ikan Nila

    77 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 19
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk

Add New Playlist