REDAKSI8.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan eksekutif membahas Raperda tentang pendampingan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu di Kabupaten Banjar, Senin (7/12/2020).
Rapat dengar pendapat tentang pendampingan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu di Kabupaten Banjar di hadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Satpol PP, Kabag Kesra, Kabag Hukum dan dipimpin langsung oleh ketua Komisi II.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komis II Pribadi Heru Jaya mengatakan bahwa kita hari ini membahasa pendampingan hukum bagi masyarakat miskin. Ini merukan inisiasi kita karena banyak masyarakat miskin ini berkaitan dengan hukum dan perlu pendampingan.
“Ini kepedulian pemerintah ingin kita hadirkan pada masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, kami ingin perda ini selesai pada tahun 2020 ini. Karena ini penting sekali dan dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya
Rapat dengar pendapat tersebut terkait dengan berapa untuk biaya pendampingan, karateria orang miskin yang bisa dilakukan pendampingan hukum seperti apa.
“Yang kita tekakankan adalah karateria orang miskin itu seperti apa, apagai data falid orang miskin itu seperti apa, itu yang saat ini masih kita lakukan pembahasan, kita berharap yang mendapat pendampingan hukum itu adalah betul betul orang yang membutuhkan,” tambahnya
Pribadi Heru Jaya menjelaskan bahwa perda ini juga berkaitan dengan anggaran yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Pendampingan hukum ini dilakukan sampai selesai, tetapi nanti akan diatur di perbub berapa biasa maksimal yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah.