REDAKSI8.COM – Beredar surat peringatan dan teguran dari Tim Hukum Sahbirin Noor di media sosial baik melalui whatsapp maupun facebook yang ramai dibincangkan oleh masyarakat Kalimantan Selatan terutama masyarakat Kabupaten Banjar.
Surat Peringatan dan Teguran tersebut dengan isi surat Mengingat dalam suasanan bencana banjir telah beredar di media social foto dan atau video dan tautan atau narasi yang memuat ujaran kebencian, fitnah dan atau nama baik pada seseorang atau kelompok.
Khususnya yang ditunjukkan kepada H Sahbirin Noor atau Paman Birin yang sengaja di buat dan atau di edit atau dinarasikan yang tidak sesuai dengan fakta atau konteknya, maka dengan ini kami selaku tim hukum H Sahbirin Noor memperingatkan atau menegur agar berhenti membuat konten atau menyebarkannya.
Kami sudah menginvetarisir fakta hukum pihak pihak yang membuat dan mengupload dan membagikan di media sosial, untuk nantinya setelah musibah banjir berakhir, kami laporkan ke kepolisian atas tindakan pidana/ kejahatan yang diatur dalam undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Kami juga menghimbau agar stop memuat foto dan atau video dan atau narasi yang berisi fitnah dan ujaran kebencian yang di tulis di Banjarmasin pada tanggal 17 Januari 2021 dari tim hukum H Sahbirin Noor.

Surat peringatan yang dilayangkan tersebut mendapat tanggapan dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). DPC Peradi Martapura – Banjarbaru yang diketuai oleh Syahruzaman, SH memberikan pernyataan sikap atas peringatan dan teguran yang disampaikan oleh tim kuasa hukum H Sahbirin Noor.
DPC Peradi Martapura – Banjarbaru dalam surat pernyataan sikap mengatakan bahwa kami para Advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Martapura – Banjarbaru siap memberikan bantuan hukum secara Cuma Cuma atau gratis kepada semua terlapor apabila nantinya peringatan dan teguran tersebut dilaksanakan.
Dan kami akan mengawal proses hukumnya disemua tingkatan pemeriksaan baik di kepolisian, mkejaksaan dan pengadilan agar masyarakat khususnya terlapor mendapat keadilandan kebenaran.
Untuk menampung respon serta aspirasi, masyarakat terkait dengan peringatan dan teguran tersebut maka DPC Peradi Martapura – Banjarbaru akan membuka posko perlindungan hukum baik secara online maupun secara langsung.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Kalimantan Selatan juga menanggapi surat peringatan dan teguran dari tim kuasa hukum H Sahbirin Noor tertanggal 17 Januari 2021 dalam suratnya tertulis, selaku pengurus dan seluruh anggota menyikapi dengan memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang nantinya telah terlapor.