REDAKSI8.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi peraturan daerah provinsi Kalimantan Selatan nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Kamis (28/1/2021).
Sosialisasi peraturan daerah provinsi Kalimantan Selatan tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang menjadi narasumber dari Akademisi Universitas Lambung Mangkurat Dosen FISIP ULM M. Ridwansyah Syafar dan Advokat Lembaga Bantuan Hukum Ansor Syakban Husien Mubarok.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Fahrani, bahwa perlunya bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang berurusan tentang hukum.
“Saat ini untuk kebijakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin belum mampu sepenuhnya terbangun secara efektif mengingat belum adanya payung hukum yang kuat,” ungkapnya
Ketua PDIP Kabupaten Banjar ini berharap, dengan dibentuknya peraturan daerah tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin, maka masyarakat akan terbantu apabila berurusan dengan hukum.
Sosialisasi ini setelah pemaparan dari narasumber, juga diadakan dialog bersama warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut dan bagaimana caranya agar bantuan hukum itu bisa didapat oleh warga miskin yang memerlukan bantuan hukum.