REDAKSI8.COM – Pemutusan sementara aliran listrik yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar tentu menghambat pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Banjar.
Pemutusan sementara aliran listrik yang dilakukan oleh pihak PLN karena dianggap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar tidak bisa membayar tagihan listrik yang telah digunakan.
Pemutusan tersebut dilakukan oleh PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalselteng karena telah menunggak satu bulan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp 910.161 untuk bulan Desember – Januari 2021.
Terkait dengan pemutusan aliran listrik tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana saat di konfirmasi mengatakan bahwa kita sudah melakukan pembayaran lewat Bank Kalsel.
“Terkait pemadaman listrik itu akibat pemutusan sementara aliran listrik yang dilakukan oleh pihak PLN, padahal kita sudah melakukan pembayaran biaya listrik melalui Bank Kalsel tinggal menunggu transaksi pembayaran,” ungkapnya
“Jadi ini karena sudah kita bayar, maka kita menunggu pihak PLN untuk penyelesaian hal tersebut. Meskipun ada keterlambatan sedikit, karena sebelum pemutusan yang dilakukan oleh pihak PLN hari ini, kita sudah melakukan pembayaran dan menunggu transaksi pembayaran dari Bank Kalsel ke pihak PLN,” jelasnya
Nyoman menjelaskan, bahwa pembayaran tidak bisa dilakukan dengan uang kes, karena transaksi pembayaran harus melewati rekening agar tidak ada masalah saat pelaporan.
Seperti yang disampaikan oleh Humas PLN UIW Kalselteng Geral Sudya bahwa terkait pemutusan saluran listrik di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar bahwa mereka tidak bisa melakukan pembayaran untuk bulan Januari.
“Sebelum dilakukan pemutusan, kita melakukan langkah upaya dengan mendatangi instansi terkait untuk melakukan pemberitahuan agar melakukan pembayaran sampai tanggal 20,” ungkapnya
Geral Sudya menjelaskan bahwa bentuk upaya yang dilakukan oleh PLN sebagai tanggung jawab kami sebagai perusahaan badan usaha milik negara ini kami harus melakukan sesuai dengan aturan.
“Komitmen PLN, apabila pelanggan sudah melakukan pembayaran, maka PLN akan berusaha untuk melakukan penyambungan kembali,” tambahnya
Kalau informasi dari teman teman di lapangan, memang kalau lewat dari satu bulan maka akan kita lakukan upaya pemutusan sementara bukan dilakukan pencabutan KWH, tetapi MCB kita putus sementara, kalau sudah dibayar kita lakukan penyambungan kembali,” ucapnya