https://banjarkab.go.id https://banjarkab.go.id https://banjarkab.go.id
Jumat, 5 Maret 2021
27 °c
Banjarbaru
Redaksi 8
  • Masuk
  • Daftar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kemen ATR/BPN Terbitkan Pelayanan Baru, Sudahkah BPN Banjarbaru Berlakukan Layanan Sertipikat Elektronik?

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
3 Februari 2021
0
Kemen ATR/BPN Terbitkan Pelayanan Baru, Sudahkah BPN Banjarbaru Berlakukan Layanan Sertipikat Elektronik?
66
DIBAGI
738
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp
05ok 05ok 05ok

REDAKSI8.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai melakukan pelayanan elektronik pada beberapa pelayanan seperti Hak Tanggungan, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Tidak berhenti sampai disitu, Tahun 2021 ini Kementerian ATR/BPN akan memulai penggunaan sertipikat elektronik.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam siaran pera pada Jumat (22/01/2021).

“Dengan peraturan ini maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,” terang Yulia Jaya Nirmawati.

LihatJuga :

Pasar Bauntung Banjarbaru Akan Direlokasi, Plh Walikota : Selambat-lambatnya Tanggal 28 Februari

Begini Laporan BPBD Banjarbaru Terkait Kondisi Tinggi Air Dilokasi Rawan Terdampak Banjir

Terkait Radikalisme, Said Abdullah : Jangan Salahkan Agama Tapi Oknumnya

Pemko Banjarbaru Tegaskan Pedagang Pasar Segera Menutup dan Pindah ke Pasar Baru, Kajari : Copot Aliran Listrik dan Air Ledengnya

01 01 01

Saat Redaksi8.com mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru terkait pemeberlakuan layanan Sertipikat Elektronik beserta data jumlah sertipikat tanah yang telah tervalidasi, pihak BPN Banjarbaru belum bisa memberikan pernyataan resmi dari bidang yang bersangkutan.

“Kami belum memberlakukan pelayanan tersebut,” ucap Bagian Tata Usaha BPN Banjarbaru, Alkaf, Rabu (3/2).

Diketahui, Pasal 18 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, menegaskan tentang Edisi Sertipikat Elaktronik yang isinya:

03 03 03
  1. Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1 (satu), untuk kegiatan:

a. pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar;
b. penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar;
c. pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan; atau
d. perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.

  1. Dalam hal terjadi perubahan data yuridis dan/atau data fisik terhadap Sertipikat-el yang diterbitkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka diterbitkan Sertipikat-el edisi baru dengan penomoran selanjutnya menjadi edisi 2 (dua) dan seterusnya.
  2. Perubahan data atas pencatatan layanan informasi tidak diterbitkan Sertipikat-el edisi baru sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  3. Dalam hal telah diterbitkan Sertipikat-el edisi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sertipikat-el edisi sebelumnya tidak berlaku dan menjadi riwayat pendaftaran tanah.
  4. Dalam hal terdapat kesalahan pengisian data yang diketahui setelah Dokumen Elektronik berupa Sertipikat, surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, surat ukur ruang dan/atau Dokumen Elektronik lainnya diterbitkan, pejabat yang berwenang wajib melakukan pembetulan dan menerbitkan Sertipikat-el edisi baru dengan penomoran selanjutnya.

Latar Belakang

Pertimbangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik adalah:

  1. Bahwa untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik;
  2. Bahwa untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hasil kegiatan pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik;
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Sertipikat Elektronik;

Dasar Hukum

Dasar hukum Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, adalah:

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
  8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
  9. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
  10. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722);
  11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 319);
  12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 401);
  13. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 349);
  14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);

Berita menarik lainnya

PTM Akan dilaksanakan Tahun Ini, Simak Aturannya!

PTM Akan dilaksanakan Tahun Ini, Simak Aturannya!

Ramadhani MTD.
5 Maret 2021

REDAKSI8.COM - Dilansir dari postingan akun Instagram @ditjen.dikti, Kementerian Pendidikan dan Budaya melalui Sonora.ID, seluruh pelajar mulai dari SD, SMP,...

Ketua DPRD Banjar Bersama Kadin Bantu Kelurga Haura

Ketua DPRD Banjar Bersama Kadin Bantu Kelurga Haura

Ainuddin Azzukhairy
5 Maret 2021

REDAKSI8.COM – Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi didampingi pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Banjar Abu Amar...

Warga Mengeluh Kepada Ketua DPRD Banjar, Jangankan Pemerintah, Camat Pun Tidak Pernah Kunjungi Desa Kami

Warga Mengeluh Kepada Ketua DPRD Banjar, Jangankan Pemerintah, Camat Pun Tidak Pernah Kunjungi Desa Kami

Ainuddin Azzukhairy
5 Maret 2021

REDAKSI8.COM – Desa Sungai Pinang Baru Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar adalah salah satu desa yang berada tidak jauh dari...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

  • Masca Studi Club IAI Darusslam Martapura Lakukan Penggalangan Dana Untuk Rehab Madrasah

    Masca Studi Club IAI Darusslam Martapura Lakukan Penggalangan Dana Untuk Rehab Madrasah

    91 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 23
  • Pilkada Kabupaten Banjar Dinilai Cacat Hukum, Syaiful Bahri Layangkan Surat Ke Presiden

    81 dibagikan
    Bagikan 32 Tweet 20
  • Warga Soroti Nasib Karangan Bunga di Halaman Kantor Bupati Balangan

    78 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 20
  • M. Rofiqi: Kita Langsung Bubar Setelah Selesai Pilkada

    78 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 20
  • Lailatul Ijtima, Pertemuan Bulanan Yang Dilakukan Oleh Pengurus Nahdlatul Ulama

    406 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 102
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk

Add New Playlist