REDAKSI8.COM – “Saya menyadari insan pers menghadapi masa sulit di era pandemi covid sekarang ini. Oleh karena itu pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021,” ucap Presiden Joko Widodo dalam sambutan acara Hari Pers Nasional 2021 di Jakarta, Selasa (9/2).
Presiden Joko Widodo juga menyebutkan, dari 5 jenis lain intensif yang akan diberikan kepada industri media guna membantu saat menghadapi tekanan ekonomi selama masa pandemi covid-19.
“Yang kedua, pengurangan PPH badan. Ketiga, pembebasan PPH impor. Keempat, percepatan restitusi dan terakhir pembebasan abonemen listrik,” Presiden Jokowi merincikan.
Jokowi mengakui bantuan itu belum seberapa. Lantaran beban fiskal pemerintah sekarang sambungnya berada di posisi yang sangat berat.
Baginya, tidak hanya berat menanggung persoalan kesehatan nasional tapi juga pergerakan perekonomian.
“Tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” dibongkarnya.
“Saya nanti memerintahkan menteri saya untuk membuat aturan khusus guna melindungi publisher rights. Agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dan over the top yaitu layanan melalui internet,” tandas Jokowi.