https://banjarkab.go.id https://banjarkab.go.id https://banjarkab.go.id
Jumat, 5 Maret 2021
29 °c
Banjarbaru
Redaksi 8
  • Masuk
  • Daftar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Meski Kemendikbud Belum Lakukan Ploting Tanah, BPN Banjarbaru Ingin Batalkan SHM Hj Inayati Noor

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
17 Februari 2021
0
Meski Kemendikbud Belum Lakukan Ploting Tanah, BPN Banjarbaru Ingin Batalkan SHM Hj Inayati Noor
69
DIBAGI
768
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp
05ok 05ok 05ok

REDAKSI8.COM – Sebidang tanah seluas 4340 meter persegi terletak di pinggir Jalan Ahmad Yani Kilometer 36 RT 19 RW 04 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru yang sudah dinyatakan terbit oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarbaru ditarik kembali lantaran kesalahan prosuder pengambilan.

Anak ahli waris pemilik tanah, Ritta Faradilla mengaku Surat Hak Milik (SHM) tanah milik ibunya itu ditarik kembali lantaran dinyatakan telah menyalahi prosuder pengambilan di BPN Banjarbaru, meskipun surat dengan nomor 14593 telah terbit pada 12 April 2019 atas nama Hj. Inayati Noor.

Sampai sekarang sambung Ritta, pihak keluarganya tetap tidak bisa memegang SHM sahnya.

“SHM dalam bentuk fisik sudah terbit. Setelah itu sekitar bulan Juli 2020, SHM kami dinyatakan ditarik kembali oleh pihak BPN. katanya SHM kami ditarik kembali karena telah menyalahi prosuder pengambilan,” tambahnya menerangkan.

LihatJuga :

Berikut Tata Cara Pembatalan Hak Atas Tanah, Simak!

Berikut Jumlah Formasi Guru Honorer Kalsel yang Diusulkan Ikuti Seleksi 1 Juta Guru PPPK

ISPIKANI Peduli Banjir Kalsel, Fathul Arifin : Babarian Saikit Saurang, Jadi Banyak Takumpulan

Belajar Tatap Muka Tahun 2021 Masih Ditunda, Berikut Alternatifnya

01 01 01
S10217 14313457
Tanah seluas 4340 meter persegi terletak di pinggir Jalan Ahmad Yani Kilometer 36 RT 19 RW 04 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. Foto : R a m a.

Artinya menurut Ritta, jika sewaktu-waktu pemilik maupun ahli waris ingin menjual tanah yang lokasinya berada di kawasan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) samping Fakultas Kedokteran itu boleh saja, karena cuma kesalahan prosuder pengambilan saja.

Ironisnya lebih jauh kata Ritta, SHM sah yang kapan saja bisa diambil Ia dan ibunya itu malah dikatakan menindih hak pakai kampus ULM.

“Yang kami bingung kami kok tetap tidak bisa mengambilnya. Alasan pihak BPN tidak bisa menyerahkan SHM kita yang sudah terbit itu dituduh telah menindihin hak pakai Kementerian Pendidikan. Sebelumnya mereka bilang karena kesalahan prosuder pengambilan yang salah, kok kami baru dikasih tau setelah SHM kami terbit, aneh kan?,” tutur Ritta.

03 03 03

“Bahkan terakhir kali kita kesini pihak BPN kembali menyatakan alasan baru terkait status SHM kami yang masih tidak bisa diambil. Kata mereka menunggu SK pembatalan. Kita tidak mengerti SK pembatalan apa lagi?. Bukannya SHM kami sudah terbit dan kami melihat langsung surat itu. Ini ada bukti photo SHM kami sudah terbit” lebih jauh kepada pewarta.

IMG 20210217 WA0052
Anak ahli waris pemilik tanah, Ritta Faradilla bersama Suami mendarangi Kantor BPN Banjarbaru untuk meminta Kejelasan status SHM milik ibunya Hj. Inayati Noor. Foto : R a ma
IMG 20210217 WA0051
Bukti SHM dengan nomor 14593 telah terbit pada 12 April 2019 yang berhasil di abadikan Hj. Inayati Noor dan keluarga. Foto : R a m a.
IMG 20210217 WA0008
IMG 20210217 WA0005

Hal yang membuat Ritta dan keluarga kecewa adalah pernyataan dari Yana Rismayadi, Kasi Hukum BPN Banjarbaru kepadanya.

“Bapak Yana bilang kapada kami, bahwa dia tidak ingin ditemui oleh ahli waris dan akan menolak jika pihak ahli waris datang ke Kantor BPN Kota Banjarbaru,” imbuhnya dengan lirih.

Sementara itu Kepala Sub Tata Usaha Kantor BPN Kota Banjarbaru, Alkaf, mengaku, ditarik kembalinya sertifikat nomor 14593 karena adanya tumpang tindih dengan hak pakai oleh Kementerian Pendidikan.

Pada waktu pengukuran tersebut memang Ia menjelaskan belum dilakukan ploting peta sejak tahun 2004 oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) Republik Indonesia. Sehingga ploting dilakukan belakangan setelah SHM milik Hj. Inayati Noor terbit.

“Pihak Kementerian baru saja melakukan pengukuran,” Diakui Alkaf saat dikonfirmasi Redaksi8.com baru-baru saja.

“Pihak si hak pakai (kementerian pendidikan – red) juga mestinya segera juga datang ke sini untuk melakukan ploting peta dari dulu,” tambahnya.

S10217 14294266
Kepala Sub Tata Usaha Kantor BPN Kota Banjarbaru, Alkaf. Foto : R a m a.

Ia membenarkan keterbatasan pihak BPN menjadi alasan adanya tumpang tindih yang terjadi, lantaran keterbatasan sumberdaya sehingga tidak semua sertifikat sejak tahun 2015 itu bisa mereka lakukan ploting peta.

Ditanya pewarta soal Surat Hak Pakai yang akan digunakan ULM, Alkaf belum bisa menunjukan surat itu.

“Saat ini kami belum bisa menunjukan surat hak pakainya. Kami perlu waktu,” jawab Alkaf gemetar.

“Karena kami salah prosedur, mau tidak mau kami harus membatalkan sertifikat, kenapa kami menerbitkan sertifikat diatas sertifikat Hak Pakai,” rincinya.

Berdasarkan hali itu, BPN Banjarbaru sekarang sedang memproses pembatalan SHM yang telah diterbitkan dan memenangkan Kementerian pendidikan sebagai pemilik Hak Pakai atas tanah tersebut.

Berita menarik lainnya

PTM Akan dilaksanakan Tahun Ini, Simak Aturannya!

PTM Akan dilaksanakan Tahun Ini, Simak Aturannya!

Ramadhani MTD.
5 Maret 2021

REDAKSI8.COM - Dilansir dari postingan akun Instagram @ditjen.dikti, Kementerian Pendidikan dan Budaya melalui Sonora.ID, seluruh pelajar mulai dari SD, SMP,...

Ketua DPRD Banjar Bersama Kadin Bantu Kelurga Haura

Ketua DPRD Banjar Bersama Kadin Bantu Kelurga Haura

Ainuddin Azzukhairy
5 Maret 2021

REDAKSI8.COM – Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi didampingi pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Banjar Abu Amar...

Warga Mengeluh Kepada Ketua DPRD Banjar, Jangankan Pemerintah, Camat Pun Tidak Pernah Kunjungi Desa Kami

Warga Mengeluh Kepada Ketua DPRD Banjar, Jangankan Pemerintah, Camat Pun Tidak Pernah Kunjungi Desa Kami

Ainuddin Azzukhairy
5 Maret 2021

REDAKSI8.COM – Desa Sungai Pinang Baru Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar adalah salah satu desa yang berada tidak jauh dari...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

  • Masca Studi Club IAI Darusslam Martapura Lakukan Penggalangan Dana Untuk Rehab Madrasah

    Masca Studi Club IAI Darusslam Martapura Lakukan Penggalangan Dana Untuk Rehab Madrasah

    90 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 23
  • Pilkada Kabupaten Banjar Dinilai Cacat Hukum, Syaiful Bahri Layangkan Surat Ke Presiden

    78 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 20
  • M. Rofiqi: Kita Langsung Bubar Setelah Selesai Pilkada

    78 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 20
  • Warga Soroti Nasib Karangan Bunga di Halaman Kantor Bupati Balangan

    77 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 19
  • Lailatul Ijtima, Pertemuan Bulanan Yang Dilakukan Oleh Pengurus Nahdlatul Ulama

    405 dibagikan
    Bagikan 162 Tweet 101
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk

Add New Playlist