https://banjarkab.go.id https://banjarkab.go.id https://banjarkab.go.id
Minggu, 18 April 2021
25 °c
Banjarbaru
Redaksi 8
  • Masuk
  • Daftar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pilkada Kabupaten Banjar Dinilai Cacat Hukum, Syaiful Bahri Layangkan Surat Ke Presiden

Ainuddin Azzukhairy Ainuddin Azzukhairy
4 Maret 2021
0
97
DIBAGI
1.1k
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Lembaga Kompak Kabupaten Banjar melakukan konferensi pers penyampaian pernyataan sikap untuk menggugat KPU Kabupaten Banjar terkait dugaan adanya pelanggaran pidana oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini komisioner KPUD Kabupaten Banjar. Kamis (4/2/2021).

Seperti yang disampaikan oleh Syaiful Bahri bahwa pemilihan umum kepala daerah sebagaimana diatur dalam pasal 18 Ayat (4) UUD 45 yang merupakan salah satu sarana daerah yang demokratis.

“Tolak ukur demokratis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dapat diukur dari ketaatan penyelenggara pilkada terhadap asas langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 E ayat (1) UUD 1945,” ungkapnya 

Syaiful Bahri menjelaskan bahwa berdasarkan konstitusi penegakan hukum pilkada dalam hal ini penyelenggara pilkada telah melanggar pidana pemilu yaitu komisioner KPUD dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar.

LihatJuga :

Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada Lebih Cepat Lebih Baik

Hasil Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Banjar 2020

Rofiqi: Carut Marut Pilkada Di Kabupaten Banjar

TPS Bangkal Ambrok Saat Pemilihan, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Alihkan Tempat Pemungutan Suara

IKLAN UNTUK REDAKSI 8 IKLAN UNTUK REDAKSI 8 IKLAN UNTUK REDAKSI 8

“Adapun tentang pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara adalah UU nomor 20 Tahun 2016 tentang pilkada gubernur, bupati dan walikota yakni ketentuan pasal 49 Ayat 1 ayat 2 ayat 3 dan ayat 4 bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 41 ayat 2 huruf b dan huruf e,” ucapnya

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Syaiful Bahri melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia bahwa pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Banjar agar ditinjau kembali karena cacat hukum.

Berita menarik lainnya

TP PKK Kabupaten Banjar Kembali Lakukan Kegiatan Pelita

TP PKK Kabupaten Banjar Kembali Lakukan Kegiatan Pelita

Ainuddin Azzukhairy
16 April 2021

REDAKSI8.COM - Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tyas Saidi Mansyur bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan I Gusti...

Dimanapun Berada, Babinsa Selalu Bantu Masyarakat Walau Tak Diminta

Dimanapun Berada, Babinsa Selalu Bantu Masyarakat Walau Tak Diminta

Ainuddin Azzukhairy
16 April 2021

REDAKSI8.COM - Dimanapun berada, Babinsa yang dekat dengan rakyat selalu memberikan bantuan kepada orang yang memerlukan, seperti yang dilakukan oleh...

Komisi III DPRD Banjarbaru Nilai Kebijakan Larangan Mudik Kontra Produktif

Kakorlantas Polri Optimis Tak Satupun Kendaraan Bisa Lolos, Penyekatan Mudik Lebaran di Banjarbaru Ada 4 Titik, Catat!

Ramadhani MTD.
16 April 2021

REDAKSI8.COM - Mengenai larangan mudik lebaran tahun ini, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, optimis tidak ada kendaraan yang bisa...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

  • Komisi III DPRD Banjarbaru Nilai Kebijakan Larangan Mudik Kontra Produktif

    Kakorlantas Polri Optimis Tak Satupun Kendaraan Bisa Lolos, Penyekatan Mudik Lebaran di Banjarbaru Ada 4 Titik, Catat!

    84 dibagikan
    Bagikan 34 Tweet 21
  • Ternyata!!! Pangeran Suryanata Berasal Dari Majapahit

    1074 dibagikan
    Bagikan 440 Tweet 264
  • Komisi III DPRD Banjarbaru Minta Peralatan Swab Test PCR Diaudit Ombusman, Emilasari : Ini Demi Masyarakat

    71 dibagikan
    Bagikan 28 Tweet 18
  • PELITA Hadir Di Kabupaten Banjar Untuk Dukung Perekoniman Warga Di Bulan Ramadhan

    71 dibagikan
    Bagikan 28 Tweet 18
  • Daun Ketapang Kering Punya Nilai Ekonomis Tinggi?

    583 dibagikan
    Bagikan 242 Tweet 142
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk

Add New Playlist