REDAKSI8.COM – Dalam konferensi pers terkait persiapan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H, melalui chanel youtube akun Kemenko PMK, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melarang masyarakat mudik lebaran tahun 2021 pada 6 – 17 Mei.
“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” tuturnya dalam video streaming tersebut.
Dalam akun resmi yang telah ditayangkan 20 jam lalu Muhadjir mengatakan, keputusan larangan mudik diambil atas dasar pertimbangan risiko penularan Covid-19. Baginya, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi apalagi pasca libur panjang.
“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” ucap Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).
Lanjut Ia memaparkan, aturan resmi terkait larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” terangnya.
Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021, kata Menteri Muhadjir mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.