https://banjarkab.go.id https://banjarkab.go.id https://banjarkab.go.id
Kamis, 15 April 2021
24 °c
Banjarbaru
Redaksi 8
  • Masuk
  • Daftar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Lagi, Tahun Ini Mudik Resmi Dilarang, Ini Alasan Menko PMK

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
27 Maret 2021
0
Lagi, Tahun Ini Mudik Resmi Dilarang, Ini Alasan Menko PMK
65
DIBAGI
724
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Dalam konferensi pers terkait persiapan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H, melalui chanel youtube akun Kemenko PMK, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melarang masyarakat mudik lebaran tahun 2021 pada 6 – 17 Mei.

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 dan sebelum itu dan sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” tuturnya dalam video streaming tersebut.

Dalam akun resmi yang telah ditayangkan 20 jam lalu Muhadjir mengatakan, keputusan larangan mudik diambil atas dasar pertimbangan risiko penularan Covid-19. Baginya, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi apalagi pasca libur panjang.

“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” ucap Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/3).

LihatJuga :

Terkait Larangan Mudik, Pemko Banjarbaru Masih Menunggu Juknis Forkopimda Jalankan Regulasi

Tiga Hari Direndam Banjir, Jika Berlanjut Polres Balangan Dirikan Posko

VIDEO : Kapolres Balangan Bagikan Bantuan Kepada Korban Banjir

Polres Balangan Kaji Kitab Kuning

IKLAN UNTUK REDAKSI 8 IKLAN UNTUK REDAKSI 8 IKLAN UNTUK REDAKSI 8

Lanjut Ia memaparkan, aturan resmi terkait larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” terangnya.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021, kata Menteri Muhadjir mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.

Berita menarik lainnya

Pertamina Foundation Peduli NTT, Ratusan Logistik dan Kesehatan Tiba di Dua Dapur Prailiu

Pertamina Foundation Peduli NTT, Ratusan Logistik dan Kesehatan Tiba di Dua Dapur Prailiu

Ramadhani MTD.
15 April 2021

REDAKSI8.COM - Pertamina Peduli melalui program PFbangkit bersama Pertamina Foundation kembali melakukan aksi tanggap bencana dengan mengirimkan tim 'Ekspedisi Seroja'....

Presiden Jokowi  Larang Para Menteri Kabinet Bukber dan Open House

Presiden Jokowi Larang Para Menteri Kabinet Bukber dan Open House

Ramadhani MTD.
14 April 2021

REDAKSI8.COM - "Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan...

Walikota Banjarbaru Terbitkan 9 Tuntunan Prokes Selama Ibadah Puasa Tahun Ini, Yuk Simak!

Walikota Banjarbaru Terbitkan 9 Tuntunan Prokes Selama Ibadah Puasa Tahun Ini, Yuk Simak!

Ramadhani MTD.
13 April 2021

REDAKSI8.COM - Lantaran sampai sekarang masih 'diselimuti' Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Banjarbaru telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2021...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

  • Yayasan Shalokal Lakukan Penggalangan Dana Untuk Pengobatan Syarifah Naira Az Zahra Bahasyim Yang Divonis  Jantung Bocor

    Yayasan Shalokal Lakukan Penggalangan Dana Untuk Pengobatan Syarifah Naira Az Zahra Bahasyim Yang Divonis Jantung Bocor

    77 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 19
  • Ternyata!!! Pangeran Suryanata Berasal Dari Majapahit

    1069 dibagikan
    Bagikan 438 Tweet 263
  • Ponpes Dalam Pagar Kandangan Diresmikan Oleh Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry M.AP

    73 dibagikan
    Bagikan 29 Tweet 18
  • Dua Kakek Di Desa Lok Tanah Telaga Bauntung Terlibat Perkelahian

    71 dibagikan
    Bagikan 28 Tweet 18
  • Komisi III DPRD Banjarbaru Minta Peralatan Swab Test PCR Diaudit Ombusman, Emilasari : Ini Demi Masyarakat

    71 dibagikan
    Bagikan 28 Tweet 18
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk

Add New Playlist