REDAKSI8.COM – Kepolisian Sektor Simpang Empat Polres Banjar mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan. Akibat perbuatan pelaku T (76) mengakibatkan korban atas nama Soroso (54) mengalami luka bagian paha.
Pelaku T (76), warga Desa Lok Tanah Rt.02 Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah celurit sepanjang 51cm langsung menyerahkan diri.
Seperti yang disampaikan oleh terang Iptu Vidi Zulkifli, saat ini korban sudah diamankan, tidak beberapa lama setelah kejadian, pelaku penganiayaan menyerahkan diri. Kamis (8/4/2021).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Subbag Humas Polres Banjar, penganiayaan ini disebabkan permasalahan jual beli tanah antara korban dengan anak angkat pelaku kurang lebih dua tahun yang lalu.
Kejadian perkelahian pada hari Selasa, 6 April 2021 kemaren sekitar pukul 15.00 Wita, saat korban sedang mandi di Sungai didepan rumah korban, di Desa Lok Tanah Rt.003, tiba-tiba datang pelaku dan langsung menyerang korban berulang-ulang. Akibatnya korban mengalami luka pada kedua bagian pahanya.
Namun korban berhasil melarikan diri ke arah kebun, hingga akhirnya kejadian ini diketahui oleh warga sekitar dan berhasil melerai pertikaian ini.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.