REDAKSI8.COM – Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Banjarbaru, Masrul mengungkapkan PAD terbesar yang diperoleh pada tahun 2021 kemarin ada pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 46,224 Miliar rupiah.
BPHTB adalah pungutan yang dikenakan setiap kali terjadi perolehan hak atas tanah, bangunan, maupun rumah. Nominal ini dikenakan baik kepada pembeli maupun penjual.
Masrul merincikan, setiap terjadinya jual beli tanah atau balik nama, si pemilik akan dikenakan pajak sebesar 5% dari nilai asetnya.
“Contohnya seperti pembebasan lahan di Bandara Syamsudin Noor. Kalau tidak salah mereka bayar BPHTB 7,5 miliar,” sebutnya.

Kemudian PAD terbesar kedua adalah Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) sekitar 35-36 Miliar. Pajak ini diterima dari
Diurutan ketiga adalah pajak restoran yang nilainya juga sekitaran 35 Miliar rupiah pertahun.
“Kalau kemarin tidak ada pandemi nilai pajak yang kita terima bisa jauh lebih besar,” ungkapnya.


