Dihari berikutnya, Jumat (10/3) pukul 09.00 wita di ruang pengadilan yang sama, dilaksanakan lagi pemeriksaan saksi yang jumlah saksinya ada dua orang.
Pertama saksi inisial RK selaku kabid perencanaan dan anggaran KONI tahun 2017, Ketum cabor anggar, Ketum cabor senam, Ketum cabor kempo, Ketum cabor menembak, dan SH sebagai Bendahara Umum KONI 2017 hingga jadi Sekretaris Umum KONI 2018.
Saksi RK menjelaskan, sejak bulan Februari tahun 2018 sudah tidak menjabat sebagai pengurus KONI.
Akan tetapi, selama berjalannya tahun 2018 RK masih menerima uang kehormatan dari pengurus KONI meskipun tidak lagi menjabat sebagai pengurus KONI.
“Uang itu pemberian dari ketua KONI Daniel Itta yang mana seharusnya uang kehormatan tersebut hak milik orang lain, tetapi ternyata malah dialihkan ke saya,” akui RK.
Saksi RK pun membenarkan jika Kantor Sekretariat KONI selalu berpindah mengikuti jabatan saksi RK di Pemerintah Kota Banjarbaru.
Setelah itu saksi SH menerangkan, pada tahun 2017 menjabat sebagai Bendahara Umum KONI dan sejak bulan Februari 2018 saksi menjabat sebagai sekretaris Umum KONI.
Selama saksi SH menjabat sebagai Sekretaris KONI, SH sering membantu Terdakwa Agustina Tri Wardhani dalam melaksanakan tugasnya sebagai Bendahara Umum KONI yang baru.
Mengenai kegiatan outbound, pada tahun 2018 saksi SH mengaku bersama terdakwa Agustina Tri Wardhani mengolah keuangan hingga pengelolaannya di tahun 2018.
“Saya pernah disuruh oleh terdakwa Daniel Itta untuk menyiapkan uang saku dan souvenir untuk anggota KONI Provinsi Kalimantan Selatan, supaya Kota Banjarbaru terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV), dimana uang tersebut saya ambil dari uang dana hibah KONI Banjarbaru yang tidak seharusnya diperuntukan untuk kegitan tersebut,” terang SH.
Disidang hari Jumat itu, kedua terdakwa kembali menerima seluruh keterangan dari saksi RK dan SH.
JPU dalam sidang tersebut dihadiri oleh Sahidanoor, Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana.