REDAKSI8.COM – Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Pembentukan Hutan Adat di Provinsi Kalimantan Selatan antara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Jum’at (29/12/2018) sore, bertempat di Ruang Rimbauan II Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Kota Banjarbaru.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel DR Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP menyampaikan, Kalimantan konotasinya adalah masyarakat adat dayak dan selama ini belum mendapat ruang untuk pengelolaan hutan adat.
“Hari ini kita mengundang semua tokoh dan Stakeholder yang terkait dengan kemungkinan adanya masyarakat hukum adat di Kalsel.”
“Step-stepnya, ke depannya kami dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) akan turun ke lapangan. Kalau memang ternyata ada potensi masyarakat hukum adat, kemudian ada juga potensi hutan adat, kita akan mengusul kepada Pemprov Kalsel untuk membentuk Gugus Tugas yang akan menangani, menginisiasi, menstimulir pemberdayaan masyarakat hukum adat,” Tambahnya
Kemudian ia juga mengatakan, pihaknya memohon maaf kepada komunitas adat, karena adanya keterlambatan bergerak dalam pengelolaan hutan adat serta masyarakat hukum adat.
“Kalau nanti masyarakat hukum adat dan hutan adatnya ada secara faktual di lapangan serta sesuai dengan kriteria, kami secara tegas akan mendukung sepenuhnya tanpa keraguan selama masih ada dan berlangsung di masyarakat. Tetapi kalau itu diada-adakan, ada tim yang akan memverifikasi dan menyaring dari berbagai macam komponen” ungkapnya.
Sementara itu Ketua BPH Aman Kalsel Palmijaya SH menyampaikan, hutan adat adalah sumber kehidupan dan sejak turun-temurun memang sudah diwariskan dan dijaga.
“Kami ingin pemerintah, baik legislatif maupun eksekutif memberikan pengakuan dan perlindungan yang jelas dalam bentuk produk hukum dan ini yang kami tunggu-tunggu. Kami juga menyambut serta mengapresiasi pemerintah karena sudah membuka ruang kepada kami sebagai ‘titik awal’ sejarah hutan adat di Kalsel akan diakui,” ucap Palmijaya.
Palmijaya juga membeberkan, hingga saat ini belum ada pengakuan terhadap hutan adat untuk wilayah Prov. Kalimantan Selatan, meskipun di Kotabaru sudah memiliki perda masyarakat adat tapi belum terlaksana dengan baik, “Hutan adat belum kami dapatkan SK satupun dari pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten, bahkan pusat,” ungkapnya.
Ia berharap dengan hasil rapat hari ini ada tindak lanjut serius,” Bagi kami masyarakat adat, ini momen yang kami tunggu dan kami sebagai AMAN selalu siap bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat adat memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat adat,” tambahnya.
“Kami akan tetap memilih hutan adat, karena bagi kami hutan adat adalah warisan turun-temurun dan merupakan bagian hutan hak dari masyarakat adat itu sendiri,” jawabnya ketika ditanyai tentang rencana pembuatan Geo Park Nasional di kawasan Pegunungan Meratus.