REDAKSI8.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, melakukan patrol terhadap penjual anak ikan, Jum’at (11/1/2019) dini hari.
Dalam patrol tersebut, Satpol PP memberikan pembinaan terhadap 4 orang penjual anak ikan, 2 yang merupakan penyuplai dan 2 orang pedagang dipasar ikan Martapura.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Wahyudi juga mengatakan bahwa pada pukul 02.00 wita Jum’at dinihari anggota bergerak ke pasar ikan untuk menegakan Perda perlindungan ikan-ikan tangkap di Kabupaten Banjar. Dalam patrol tersebut mendapati dua orang penyuplai dari kabupaten lain dan dua orang pedagangnya.”
“Namun untuk empat orang ini hanya dilakukan pembinaan, dikarenakan penyuplai berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan pedagangnya hanya didata untuk mendapat pembinaan atas alasan kemanusiaan.” Jelasnya