REDAKSI8.COM – Adanya pemberitaan dari salah satu media online yang diduga mencemarkan nama baik salah seorang warga Kota Banjarbaru, tanggal 20 Januari 2019 tadi, dikeluhkan oleh warga tersebut.
Warga Kota Banjarbaru bernama Ahmad Saleh ini bahkan menggelar konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Badrul Ain Sanusi, Senin siang (21/1).
Hal tersebut ia lakukan lantaran tidak terima dengan konten tulisan berjudul “Proses Pengadaan Lahan Aero City Tidak Transparan, NJOP Harga Lahan pun Tak Jelas”, yang diterbitkan situs online tersebut. Ia menilai, tulisan itu merugikan dirinya karena dianggap mencemarkan nama baiknya.
Menurut Ahmad Saleh, tulisan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Ia menduga tulisan itu hanya berdasarkan opini si penulis.
Dalam tulisan/pemberitaan itu, ada pencatutan namanya yang menyebutkan dirinya sebagai ‘tangan kanan’ atau orang dekat Walikota Banjarbaru.
Selain itu, dalam pemberitaan itu menyebutkan secara tidak langsung bahwa ia telah menerima mandat dari Walikota Banjarbaru untuk melakukan pembebasan lahan mega proyek Aero City.
“Itu tidak benar kalau di dalam berita itu menyatakan bahwa saya sebagai orang dekat (kepercayaan) Walikota, secara tidak langsung menyudutkan saya,” beber Ahmad Saleh.
Ia merasa, dirinya tidak memiliki kapasitas atau tugas untuk melakukan hal tersebut.
“Telalu jauh, ini pencemaran nama baik,” tegasnya.
Lebih lanjut Saleh menerangkan, sebelumnya yang bersangkutan memang menghubunginya via WhatApps dan meminta konfirmasi mengenai penyediaan lahan Aero City kawasan Bandara Syamsudin Noor.
“Kemudian yang saya pertanyakan kepada penulis adalah isi dari tulisan tersebut yang menyatakan, bahwa saya memiliki surat tugas melakukan pembebasan lahan. Saya meminta kepada pemilik situs ini untuk menunjukkan dari mana sumber yang mengatakan bahwa saya adalah orang yang diberi mandat,” paparnya.
Kuasa Hukum Ahmad Saleh, Badrul Ain Sanusi menambahkan, konsep Aero City hingga saat ini belum terealisasi, hanya sebatas rancangan dan program Pemerintah Kota Banjarbaru. Sehingga, ucap Badrul, bentuk anggaran dan pembebasan lahan belum ada terealisasi.
“Artinya apa yang disampaikan dalam berita itu hanya asumsi pribadi tanpa ada melihat fakta yang sebenarnya,” ketus Badrul.
Kemudian, Badrul membeberkan, Ahmad Saleh yang dalam hal ini sebagai kliennya dituduh sebagai tangan kanan Walikota Banjarbaru dan mendapatkan tugas untuk melakukan pembebasan lahan.
“Konstruksi belum ada, program belum berjalan, jadi sangat mustahil kalau sudah ada tugas untuk pembebasan lahan,” terangnya.
Badrul menambahkan, dalam pemberitaan itu disebutkan ada yang terdampak dari pembangunan Aero City. Menurut Badrul, apabila ada yang terdampak, artinya pembangunan (Aero City) sudah dilakukan.
“Aero city saja belum dicanangkan sebagai program yang akan dikerjakan, belum ada angkanya, bahkan titik-titik lokasinya hanya sekadar penawaran. Jadi tidak mungkin ada yang terdampak,” katanya kemudian.
Badrul menilai, pemberitaan di situs online tersebut sangat tendensius yang menyerang kliennya. Ia menyebutkan, jika mengkonfirmasi suatu hal, harus disebutkan sumber yang jelas (dari warga) yang mengatakan terdampak pembangunan Aero City.
“Klien saya saja tidak merasa mendapatkan tugas dari Walikota Banjarbaru (untuk pembebasan lahan), apalagi dianggap sebagai orang terdekat Walikota Banjarbaru. Siapapun bisa dikatakan sebagai orang terdekat,” tandasnya.
Lebih lanjut Badrul menerangkan, Ahmad Saleh sebagai seorang ASN, jelas merasa sangat keberatan dengan pemberitaan itu. Badrul menyampaikan jangan sampai nama baik seorang ASN dirugikan oleh media pemberitaan.
“Tindakan tersebut (pencatutan dan pencemaran nama baik) jelas memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam perundang-undangan dan KUHP,” jelas Badrul.
Ia menerangkan, sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, diperkuat dengan 310 dan 311 KUHP, bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencemaran nama baik kliennya.
“Somasi umum terhadap pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu situs ini, kami akan memberikan waktu 1 x 24 jam dan maksimal 3 x 24 jam untuk melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan, serta meminta maaf melalui sejumlah media,” lugas Badrul.
Jika pemilik situs yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi pemberitaan, tegas Badrul Ain Sanusi, pihaknya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Terpisah, dilansir dari teras7.com, pimpinan umum situs online tersebut, Denny Setiawan saat dikonfirmasi awak media mengatakan, ia menulis berdasarkan fakta dan data di lapangan, serta melakukan konfirmasi kepada Ahmad Saleh melalui pesan WhatApps sesuai kode etik jurnalistik.
“Saya tidak melakukan hal itu tanpa ada kode etik. Dalam kutipan itu saya tidak menyebutkan nama pejabat yang memiliki kepentingan, saya hanya menyebutkan bahwa ada oknum tertentu, artinya saya hanya menyebutkan oknum,” ujarnya.
Terkait pencemaran nama baik, Denny menanggapi, kepada Ahmad Saleh ia telah melakukan konfirmasi dengan kapasitas narasumber sebagai warga Guntung Damar, kawasan yang direncanakan sebagai wilayah pembangunan Aero City. Ia menilai, sebagai warga setempat pasti mengetahui persis tentang hal tersebut.
Sementara, saat dimintai tanggapan tentang pemberitaan yang ditulis dan diterbitkan olehnya dinilai mencemarkan nama baik narasumber, ia menyampaikan bahwa dalam berita tersebut ia tidak mendiskreditkan siapapun dan tidak melakukan pencemaran nama baik.
“Kalau mereka mau menggugat saya ke ranah hukum, dari sisi mana menggugat. Saya sudah melakukan konfirmasi dan melakukan penelusuran data, dan saya tidak mendiskreditkan atau melakukan pencemaran nama baik seseorang. Di situ hanya mengatakan oknum, tidak menyebutkan oknum itu siapa,” cetusnya.