REDAKSI8.COM – Terkait dengan kaburnya tahanan di Lapas Kelas I Tanggerang pada (14/9/2020) atas nama Cai Changpan alias Anthoni, seorang Bandar Narkoba yang divonis hukuman mati sejak 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri Kota Tanggerang, Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang mengambil sikap dengan memperkuat pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan ditempatnya guna menghindari peristiwa yang terjadi di Lapas kelas I Tanggerang.
Ia menerangkan, selain pemantauan pihaknya juga saat ini meningkatkan pemeriksaan barang – barang yang masuk ke Lapas. Walapun selama ini pihaknya kerap berpatroli ke setiap blok dan kamar – kamar para binaan.
“Pengontrolan dan razia rutin biasa saya lakukan sendiri bisa juga melalui Kasi-kasi saya. Kita biasa menyisiri setiap blok hingga kamar yang kita curigai dari informasi yang kita peroleh,” ungkapnya kepada redaksi8.com, Kamis (1/10).
Lebih jauh, pagar keliling di Lapas Kelas II B Banjarbaru pun acap kali dilaksanakan pengontrolan hingga pos – pos penjagaan yang tak pernah luput dari penempatan orang. Kemudian jumlah CCTV yang tersebar diseluruh penjuru lapas ada sekitar 27 unit.
“Kalau bicara pengawasan optimal kepada setiap warga binaan sebenarnya kita masih dalam upaya mengejar itu, karena jumlah pengawas kita dengan warga binaan sangat berbeda jauh,” urainya.
“Sedangkan total pegawai kita ada 117 orang dan warga binaan ditempat kita berjumlah 1800 orang, dalam satu shift kita menempatkan 11 pegawai untuk mengawasai ratusan orang. Lalu pengamanan dalam satu reguada 14 orang kita yang terbagi di pintu utama 3 orang di sekitaran area blok ada 11 orang,” Ia menyambung.
Dipaparkan Amico panggilan akrabnya, kapasitas untuk menampung warga binaan di Lapas Kelas II B Banjarbaru juga mengalami overload, dimana kapsitas yang tersedia hanya bisa menampung 798 orang, namun saat ini masih dihuni 1800 warga binaan.
“Melalui program Asimilasi dan integrasi kita berupaya mengurangi kapasitas berlebih itu,” tutup Amico.
Berdasarkan Siaran Pers Kemenkumham.go.id, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Andika menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisan dan BNN Kota Tangerang untuk menangkap kembali Cai Changpan.
Selain itu, juga dilakukan pemindahan beberapa narapidana sebagai upaya dini terhadap hal-hal yang dimungkinkan menjadi ancaman, gangguan keamanan, dan ketertiban di lapas.
“30 narapidana bandar narkoba (sudah) dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, dan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon,” ujar Andika.