REDAKSI8.COM – Pergolakan persaingan pasar Kepiting Rajungan dan Ikan Tenggiri beberapa waktu lalu cukup memberikan dampak kurang menyenangkan terhadap sabagian pengepul dan pedagang di Jorong Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Bagaimana tidak, Amir salah seorang pedagang Kepiting Rajungan dan Ikan Tenggiri di Jorong mengaku, beberapa bulan lalu merasa cukup dirugikan dengan masuknya pembeli yang diduga dari Pulau Jawa ke wilayahnya, dengan membawa mobil truk pengangkut ikan segar yang langsung dibeli dari nelayan.
Bagi Amir, permasalahnnya terletak pada harga rajungan yang dibeli dengan harga tinggi. Dimana sambung Amir, itu semua dapat merusak harga pasar beberapa pengepul dan pedagang Kepiting Rajungan dan Ikan Tenggiri di tempatnya.
“Kalau untuk nelayan tidak berpengaruh, malah menguntungkan mereka. Sebab, harga Rajungan yang mereka beli dari nelayan di tempat kita lumayan tinggi. Kita pengusaha lokal ini yang kehilangan pasar karena harganya rusak,” ungkapnya melalui sambungan teklpon kepada Redaksi8.com, Kamis (29/10).
Ironisnya beber Amir, ada sebagian juga pedagang lokal yang membangun shelter pengepulan tanpa membuat izin usaha. Sebagai pengusaha perikanan sejak lama, Amir ingin penerapan dan pemantauan pemerintah daerah maupun provinsi lebih jeli meliat pergolakan persaingan dagang di wilayah pesisir, khususnya izin usaha para pengusaha ikan.
“Secara administrasi pabrik kami sudah membuat izin berusaha sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kami bayar pajak,” ujarnya.
“Tidak ada yang melarang mau beli dimanapun atau menjual kemanapun, cuma berdaganglah sesuai dengan peraturan pemerintah, Ikuti aturan pemerintah. Bersainglah secara adil,” tambahnya kepada pewarta ini.
Keluhan tersebut juga dirasakan Kepala Satuan Kerja Perum Perikanan Indonesia Kalimantan Selatan, Trisna Utama, menurutnya, memang kehadiran armada truk pengangkut ikan dari pulau jawa itu cukup mengganggu harga perdagangan di pasar lokal wilayah Kabupaten Tanah Laut.
”Saya baru dapat informasi bahwa truk itu tidak hanya beroprasi di daerah Jorong Tanah Laut saja, tapi sudah sampai ke Kabupaten Kotabaru,” cetus Trisna Utama kepada reporter Redaksi8.com melalui via WhatsApp.
Ia berargumen, jika ingin membeli produk ikan di Kalimantan Selatan, setidaknya perusahaan ikan atau pengusaha dari Pulau Jawa itu terlebih dahulu menghubungi pelaku usaha lokal, tidak serta merta langsung mendatangkan armada truk membeli ikan dari nelayan dengan mengindahkan pengusaha lokal, ditambah harganya dinaikan jauh dari harga pengepul setempat.
“Ini dapat merusak roda ekonomi perikanan di Kalimantan Selatan. Saya sudah melaporkan ini kepada salah seorang petugas di Kantor Karantina Ikan Kalsel, cuma sampai sekarang belum ada tanggapan,” tegas Trisna.
Bagi Trisna tidak hanya Kepiting Rajungan dan Ikan Tenggiri, jika saja terus menerus hal tersebut dilakukan oleh perusahaan luar Kalsel, perannya sebagai BUMN Perum Perikanan Indonesia yang bergerak menjadi mitra bagi para pengusa lokal pun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Tujuan Perum Perikanan Indonesia di sebarkan di seluruh provinsi kan untuk menstimulus permodalan para pengusaha lokal produk-produk perikanan. Tapi dengan kehadiaran mereka seperti itu kita juga tidak bisa membantu para mitra usaha,” Ia menukas.
“Yang sudah lama kita rasa juga hadirnya pengusaha dan pengepul lokal tanpa izin Siup dan persayaratan usaha lainnya. Kalau Seperti ini pengusaha ikan lokal yang telah terdaftar di perizinan layaknya ditikam dari dua arah, kasian mereka,” pungkas Trisna Utama.