REDAKSI8.COM – Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Kelas II, berkedudukan di wilayah Kabupaten Balangan menggelar kampanye simpatik, membagikan pamflet berisi ajakan agar warga menolak Pungutan Liar (Pungli) dan suap, berlokasi di kawasan Kota Paringin, Selasa (23/2) kemarin.
Selain mensosialisasikan komitmen pihak PN Paringin untuk menjaga integritas, warga juga diajak untuk menolak pencaloan.
Melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dari pihaknya. Baik yang mengatasnamakan pegawai PN Paringin, panitera mau pun hakim.
Ketua PN Paringin Lis Susilowati. SH., MH. Menegaskan warga diminta untuk membantu pihaknya mewujudkan zona integritas di areal PN Paringin.
“Jangan takut untuk melaporkan, tentu saja identitasnya akan dilindungi,” katanya.
Lis menjelaskan, melalui laporan warga itu pihaknya akan segera menindaklanjuti. Jika diperlukan pihaknya akan melakukan penggalian informasi dari pelapor.
“Berdasar keterangan lengkap pelapor, akan sangat membantu untuk langkah-langkah tindak lanjut sesuai dan prosedural.” Terangnya.
Lis mengakui, sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang mengatasnamakan PN Paringin.
Pamflet berisi ajakan: “stop pungli, stop suap, stop gratifikasi dan stop KKN,” dibagikan ke para warga yang melintas di jalan.
Sekadar informasi, laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang mengatasnamaka PN Paringin dapat dilayangkan melalui kolom khusus pada website: pnparingin.pt.banjarmasin.go.id, email: pnparingin@gmail.com dan nomor telpon: (0526) 2095022.
Sejumlah pegawai, panitera termasuk Ketua PN Paringin, Lis Susilowati dan Wakil Ketua PN Paringin juga tampak dalam kampanye simpatik hari itu.
Selain mengkampanyekan komitmen PN Paringin dalam mewujudkan wilayah bersih korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani atau zona integritas, hari itu juga disosialisasikan protokol kesehatan mencegah dan menekan sebaran Covid-19.
“Iya, kami juga membagikan masker dan handsatizer gel. Karena, sekarang itu yang menjadi kebutuhan warga.” Ujarnya.
Hindari Berurusan Hukum, Warga Enggan Melapor
Sementara, meski dijamin keamanan dirahasiakan identitasnya, beberapa warga mengaku masih enggan melaporkan dugaan pelanggaran mengarah pada korupsi, Pungli dan suap, kuat dugaan dilakukan oleh oknum petugas.
Ilham (29) Warga Kecamatan Paringin Timur mengakui, dirinya enggan melaporkan pelanggaran yang diduga kuat dilakukan pleh oknum petugas.
“Meski pun ada bukti video dan foto, saya malas melapor-lapor. Malas berurusan dengan hukum,” tuturnya.
Saat ditanyakan, kapan kejadian itu dan petugas dari institusi mana? Ilham menjawab, kejadi itu sudah lama. Ia memastikan bukan petugas dari Pengadilan Negeri Paringin.
Begitu pula, Ahmad Ridha (35) warga Paringin Selatan tidak memungkiri, seandainya dirinya menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum petugas, Ia akan merasa ragu untuk melapor.
“Masyarakat yang mau melaporkan oknum itu biasanya tidak takut bersaksi. Mestinya, petugas dilembaga pemerintahan dan institusi hukum itu di awasi saja oleh petugas khusus.” Sarannya.