REDAKSI8.COM – Dikarenakan pulihnya kondisi perekonomian di tanah air, biaya energi mengalami penyesuaian. Ditambah harga komunitas seperti minyak mentah dan gas terseret naik.
Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI dalam hal ini sepakat untuk menerapkan kembali tarif penyesuaian atau tariff adjustment bagi pelanggan non subsidi PT PLN (Persero). Imbasnya, ini bisa berdampak pada kenaikan tarif listrik bagi 13 pelanggan non subsidi pada 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana. Rida mengatakan, penyesuaian tarif ini bakal dilakukan jika situasi pandemi Covid-19 membaik.
“Tahun 2022 apakah akan diterapkan tariff adjustment? Jadi kita sepakat dengan Banggar kalau sekiranya Covid-19 membaik ke depan mudah-mudahan, kita bersepakat dengan DPR dengan Banggar kompensasi tariff adjustment diberikan enam bulan saja, selanjutnya disesuaikan,” papar Rida dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (29/11/2021)
Lebih lanjut Rida mengatakan, pemerintah sebenarnya telah memberlakukan tariff adjustment ini sejak 2015, namun menahannya sejak 2017. Daya beli masyarakat yang masih rendah menjadi pertimbangan ditahannya tariff adjustment sejak 2017 ini.
Karena tariff adjustment ini ditahan, maka akibatnya pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PT PLN (Persero) atas selisih Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non subsidi.
Ke depan, imbuhnya, akan ada review dari tariff adjustment ini. Dalam menentukan tariff adjustment ini, menurutnya banyak pihak yang terlibat karena ini akan berdampak ke inflasi, dan lainnya.
“Tapi kita, kami sebagai Dirjen, siapkan asumsi dana dan skenario, keputusan tentu saja ke pimpinan,” tegasnya.
Ditambahkan Humas PLN Kalselteng, Gian Wijaya, perihal penyesuaian tarif tersebut yang seyogianya nanti akan diterpkan kepada warga Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tangah, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari kementrian ESDM dan PLN Pusat.
Pihaknya belum bisa mengumumkan secara resmi kepada khalayak terkait penyesuaian tarif itu sebelum adanya keputusan.
“Saat ini kami masih menunggu instruksi,” ujarnya ketika dihubungi Redaksi8.com.
Selain tarif listrik, harga Liquefied Petroleum Gas (LPG), Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama dengan rencana penghapusan bensin Premium (RON 88) pada 2022 ini akan dilakukan penyesuaian harga.