REDAKSI8.COM – Ular Sanca Kembang atau dengan nama latin Malayopython Reticulatus sudah ditangkap oleh tim Animal Rescue dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar di Desa Tambangan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Dari keterangan Kepala Seksi Pemadam Kebakaran, Penyelamat dan Evakuasi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat Kabupaten Banjar Gusti Yudhi mengatakan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar mendapat info terkait adanya ular di dekat pemukiman warga.
“Kita menerima info sekitar jam 08.18 Wita Via Telpon, Rabu (9/3/2022) pagi, dan ular yang tersebut terlilit oleh jaring pengaman kolam dan bibit padi yang berada belakang rumah di Jalan KH. Syahrani Arif RT 02 RW 01 Desa Tambangan,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menurunkan untuk segera menuju lokasi, petugas menemukan ular yang terlilit jaring di persawahan milik warga dan berhasil ditangkap.
“Ular dengan panjang kurang lebih 3,6 meter tersebut dibawa ke Markas DPKP Kabupaten Banjar, dan kemudian ular tersebut akan diserahkan ke BKSDA Provinsi Kalimantan Selatan,” ucapnya
Gusti Yudhi menjelaskan, sebelum kita balik kanan dari penangkapan ular, petugas kita memberikan edukasi kepada warga di lokasi agar terhindar dari bahaya ular. Command Center DPKP Banjar Tlp :0511-6750112 / 085752877887.
Ditempat terpisah saat penyerahan Ular Sanca Kembang kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan yang diserahkan oleh perwakilan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar yang di wakili oleh Jamaluddin kepada pihak BKSDA yang diterima oleh Rudi Pranoto.
Seperti yang disampikan oleh Rudi Pranoto dari BKSDA Kalimantan Selatan mengucapkan terimakasih kepada DPKP Kabupaten Banjar atas bantuannya telah mengevakuasi sanca kembang.
“Mengingat ulat jenis tersebut juga salah satu ular yang membahayakan masyarakat dan menghindarkan konflik antara manusia dengan hewan liar. sanca kembang salah satu hewan buas yang dilindungi berdasarkan peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.20/MENLNK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwanya yang dilindungi.