REDAKSI8.COM – Kepolisian kembali menggelar operasi kepolisian yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari dimulai dari tanggal 13 Juni sampai dengan tanggal 26 Juni 2022 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”.
Untuk intruksi tersebut, Polres Banjar melaksanakan Apel Gelar Pasukan di Halaman Mapolres, Senin (13/6/2022) dihadiri Sekda Banjar HM Hilman, Kapolres Banjar Akbp Doni Hadi Santoso, Dandim 1006 Banjar Letkol Inf Imam Mukhtarom, para pejabat utama Polres Banjar, sejumlah Kepala SKPD Banjar, Dishub dan Satpol PP Banjar.
Kapolres Banjar Doni Hadi Santoso saat membacakan amanat Dirlantas Polda Kalsel Maesa Soegriwo mengatakan, Operasi Patuh Intan 2022 dilaksanakan serentak di seluruh Polda se Indonesia, maupun secara khusus di jajaran Polres Polda Kalimantan Selatan.
Dalam amanat tersebut, Dirlantas Polda Kalsel menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal hari ini, Senin 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Dalam pelaksanaan operasi kepolisian ini lanjutnya, dilaksanakan dengan penegakan hukum lantas dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan dengan teguran secara simpatik dan humanis.
Adapun teguran yang diberikan ada 7 prioritas pelanggaran yakni, menggunakan ponsel saat berkendara. Pengemudi atau pengendara masih dibawah umur. Pengemudi atau pengendara berboncengan lebih dari satu.
Selain itu pengemudi atau pengendara tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara melawan arus pengemudi atau pengendara ranmor yang melewati batas kecepatan.
Dalam 2 tahun terakhir ini, kita melewati berbagai permasalahan yang cukup rumit, dimana permasalahan ini tidak hanya ada di negara kita saja, namun juga di belahan negeri lainnya yakni pandemic covid 19.
Kapolres Banjar Doni Hadi Santoso mengatakan bahwa bahwa pengendara juga diharapkan saat berkendara membawa kelengkapan surat menyurat seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta surat menyurat lainnya seperti STNK.