REDAKSI8.COM – Dalam surat edaran (SE) nomor 21 tahun 2022 mengenai ketentuan perjalanan dalam negeri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto menyatakan, perjalanan orang dalam negeri baik menggunakan angkutan darat, laut dan udara yang sudah melakukan Vaksin Booster telah bebas dari test PCR dan Antigen.
Sementara bagi yang hanya menyelesaikan vaksin ke dua, katanya wajib melakukan test pcr 3×24 jam atau antigen 1×24 jam. Kemudian yang cuma menyelesaikan vaksin pertama masih wajib test PCR untuk tenggang waktu 3×24 jam.
“Bagi masyarakat yang belum bisa divaksin akibat komorbid mesti test PCR 3X24 jam,” tulisnya dalam SE tersebut.
Sedangkan untuk anak usia 6 – 17 tahun wajib menunjukan vaksin 2 kali maka mereka bebas test. Lalu untuk anak usia < 6 tahun tidak termasuk ketentuan vaksinasi dan tidak wajib test Covid19, namun wajib dilakukan pendampingan
*Ini berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022,” katanya.
Sementara itu, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Bandara Udara Syamsudin Noor Banjarmasin, Ahmad Zulfian Noor mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Meskipun demikian katanya, dari kebijakan tersebut sejauh ini belum memperlihatkan dampak apapun. Karena hingga sekarang, para penumpang pesawat yang melakukan penerbangan hampir semuanya sudah melakukan vaksin ke tiga atau booster.
“Upaya yang kita lalukan tetap mewajibkan setiap penumpang tetap mengenakan masker dan menjaga jarak,” tandasnya kepada Redaksi8.com, beberapa waktu lalu melalui sambungan Via whatsApp.