REDAKSI8.COM – Kelengkapan administrasi Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Banjarbaru sudah lengkap dan rampung.
Itu dilaksanakan pasca meninggalnya almarhum Muhammad Isa Anshary anggota DPRD kota Banjarbaru dari fraksi Partai Gerindra pada tanggal 12 April 2022 yang lalu atau hampir 4 bulan, akhirnya proses
Surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 188.44/0562/KUM/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Didalam keputusan tersebut memberhentikan dengan hormat saudara Muhammad Isa Anshary dari fraksi partai Gerindra, kemudian terhitung sejak pengucapan sumpah/janji meresmikan pengangkatan saudara Sumadi.
Sejak diterimanya Surat Keputusan dari Gubernur Kalimantan Selatan tersebut, maka secara kelengkapan administrasi dan persyaratan sudah terpenuhi semuanya dan tidak ada kendala untuk segera dilantik PAW anggota DPRD kota Banjarbaru.
Namun, Pelantikan tersebut baru bisa dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2022 mendatang dengan alasan bahwa anggota Badan Musyawarah (Banmus) baru menjadwalkan, menunggu lagi sekitar hampir satu bulan.
Menurut anggota Banmus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru Ahmad Nur Irsan Finazli, alasan pertama mengapa pelantikan digelar pada akhir bulan Agustus nanti lantaran SK Gubernur baru akan keluar pada akhir bulan dan belum diterima Sekretaris Dewan.
“Ketika diterima setwan pun, kami saat rapat Banmus juga tidak ada menerima salinan surat itu dari setwan secara resmi di Banmus,” ungkapnya kepada Redaksi8.com melalui pesan via WhatsApp, Minggu (31/7).
Kemudian alasan kedua kata Irsan panggilan akrabnya, karena begitu padatnya agenda dewan pada bulan Agustus nanti.
“Mulai pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan dan RAPBD Perubahan Tahun 2022 oleh Banggar yang harus selesai bulan ini juga,” beber Irsan.
Ketiga, adanya jadwal Reses masa sidang kedua selama empat hari sesuai Renja tahunan DPRD Kota Banjarbaru.
Keempat, jadwal rapat rutin pansus yang harus diagendakan dibulan Juli yang harus selesai. Karena segera finalisasi dan disahkan di rapat paripurna.
“Dan juga menjadi pertimbangan utk penganggaran tahun ini,” cetusnya.
Kelima, ada beberapa rapat paripurna yang lebih urgen dalam pandangan Banmus DPRD Kota Banjarbaru. Pengesahan KUA PPAS Tahun 2023 yang jadwalnya pun harus di awal bulan Agustus 2022.
“Toh kita tetap menjadwalkan di bulan Agustus 2022 juga kan? apakah ada keharusan wajib diawal bulan? Kan tidak demikian, tentu sesuaikan dengan padatnya kondisi kegiatan skala prioritas,” lebih jauh kepada Redaksi8.com.
Lagi pula Ia menerangkan, perwakilan fraksi Gerindra hadir ketika rapat Banmus lalu. Dimana saat itu hadir Ketua Fraksi Gerindra, anggota Banmus dari Fraksi Gerindra serta ketua DPRD Kota Banjarbaru yang juga Anggota Fraksi Gerindra.
“Insyaallah mereka juga ikut rapat atau musyawarah membahas penjadwalan agenda kegiatan bulan Agustus, saat itu,” tukas Irsan.
“Jadi menurut saya, clean and clear saja. Tidak ada yang dirugikan dan semua terakomodir dengan baik,” pungkasnya.