Jumat, 30 Mei 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Kejari Banjarbaru Hadirkan Saksi Sidang Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Sempat Didapati Tanpa Celana

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
2 Agustus 2022
A A
Kejari Banjarbaru Hadirkan Saksi Sidang Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Sempat Didapati Tanpa Celana

Ketiga orang saksi didampingi masing-masing orang tuanya dipanggil dan dimintai keterangan saat sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang satpam di sebuah sekolah dasar di Kota Banjarbaru, Senin (1/8). Foto : Ist.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pada sidang lanjutan kasus pencabulan anak dibawah umur, terdakwa berinisial EJ diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto kepada Redaksi8.com pasca sidang lanjutan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, melalui keterangan tertulis, Senin (1/8).

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru diwakili Khansa Qania Febiani dan Dian S Amajida

Dalam sidang itu kata Nala, ada 3 saksi yang di datangkan untuk dimintai keterangan atas perbuatan EJ yang diduga telah melakukan pencabulan.

LihatJuga :

Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

Gelar MUSDA, MUI Kecamatan Bataguh Pilih Kepengurusan Baru

Pemkab Kapuas Gelar Rakor Menyikapi Keberadaan Ormas GRIB Jaya di Kalteng

Jelang Idul Adha, PLN UID Kalselteng Optimalkan Keandalan Listrik Melalui HarGab PDKB

3 orang saksi tersebut diantaranya berinisial AA, MF dan CN. Masing – masing mereka berusia antara 11 sampai 12 tahun yang saat pemeriksaan didampingi orang tua.

“Ketiga saksi mengaku sering bertemu terdakwa yang berprofesi sebagai satpam di sekolah mereka,” ujar Nala.

Saksi AA menuturkan, terdakwa berteriak ke arah siswa dan mempertontonkan alat kelaminnya di depan para siswa yang sedang bermain bola di hari jum’at pada bulan Mei 2022.

Kemudian terdakwa sering mengajak siswa untuk menonton video porno dan merokok.

Saksi MF dan CN bercerita saat hari kejadian mereka bertiga sedang bermain bola bersama, korban MRB dipanggil oleh terdakwa untuk diajak menonton video porno di rumah terdakwa yang masih berada di lingkungan sekolah.

Selanjutnya saksi MF keluar untuk membeli minum di warung dan ketika kembali ke rumah terdakwa saksi MF melihat korban MRB sudah berada di atas tubuh terdakwa dan keduanya tanpa mengenakan celana

“Saksi CN menuturkan bahwa terdakwa sempat menyentuh kelaminnya selama kurang lebih 5 detik,” pungkas Nala.

Sidang berakhir pukul 13.00 WITA dan berjalan dengan tertib dan lancar. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Hari Rabu (10/8) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Share28Tweet17Send

Related Posts

PLN UID Kalselteng Energize 1,11 MVA untuk PT Surya Indonesia Mineral Bersaudara, Wujudkan Komitmen Jalankan Program Asta Cita

PLN UID Kalselteng Energize 1,11 MVA untuk PT Surya Indonesia Mineral Bersaudara, Wujudkan Komitmen Jalankan Program Asta Cita

by Ramadhani MTD.
30 Mei 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan...

Yuk Habiskan Akhir Pekan di Villa Akung! Sunset Terbaik di Mandiangin

Yuk Habiskan Akhir Pekan di Villa Akung! Sunset Terbaik di Mandiangin

by Ramadhani MTD.
30 Mei 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Kemana kalian menghabiskan libur panjang? Pantai? Pegunungan? Danau? Redaksi8.com punya rekomendasi destinasi wisata untuk menemani masa liburan...

Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

by Dani Ismail
29 Mei 2025

TAMBAN CATUR, REDAKSI8.COM - Salah seorang Pria inisial AR (32) tahun diringkus Polisi karena terbukti menjalankan perjudian online kupon putih...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    Miliki 34 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Desa Lupak Ditangkap Polisi

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Desa Lupak

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Sat Reskrim Polres Kapuas Ringkus Bandar Togel di Tamban Catur

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Akhir Sengketa Yayasan Melati, SMA Negeri 10 Samarinda Kembali ke Jalan H.A.M. Rifaddin

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Binaan Lanal Kotabaru Sabet Juara Umum, Danlanal Beri Penghargaan Langsung ke Atlet Taekwondo

    71 shares
    Share 28 Tweet 18

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In