REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Panitia Khusus (Pansus) PT Baramarta dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Baramarta dan Pemerintah Daerah, Sabtu (25/11/2023) di gedung DPRD Kabupaten Banjar.
Rapat Pansus ini dipimpin oleh ketua Pansus PT Baramarta Pribadi Heru Jaya, Irwan Bora, Lauhul Mahfudz, Mulkan, Ahdiyat, Saidan Pahmi, Muhammad Zaini, M Zaini, Ahmad Sarwani dan Helda Rina. Dari pemerintah daerah ada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah, Kabag Bagian Hukum Siti Mahmudah, Dirut PT Baramarta Rachman Agus.
Rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Pansus PT Baramarta setelah ada melakukan rapat dengar pendapat dengan PT Madhani Talatah Nusantara sebelum melakukan rapat dengar pendapat dengan PT Baramarta sehingga dari hasil dari pertemuan tersebut dilakukan rapat dengar pendapat untuk lebih memperjelas dari PT Baramarta.
Ketua Pansus PT Baramarta Pribadi Heru Jaya mengatakan bahwa hari ini pihaknya bisa melakukan rapat dengar pendapat terkait untuk memperjelas terkait kerjasama antara PT Baramarta dengan beberapa perusahan yang menjadi subkon PT Baramarta.
“Hasil dari rapat dengar pendapat bahwa kita sepemahaman, sepemikiran bahwa masalah ini adalah masalah bersama, bagaimana kita semua berharap agar PT Baramarta ini kedepan bisa memberikan kontribusi secara positif dan bisa diharapkan sebagai aset daerah yang bisa memberikan PAD,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan permasalahan yang dihadapi sudah dikemukakan, baik dari sisi kontrak kerjasama maupun terkait hutang piutang, namun semua itu akan dievaluasi hingga nanti kontrak kerjasama dengan pihak ketiga bisa saling menguntungkan.
“Kita sebelum ini sudah mendengarkan paparan dari PT Madhani Talatah Nusantara, mereka juga mengungkapkan bahwa mengalami kerugian karena mekanisme kerja pertambangan perlu waktu untuk menemukan SR yang efektif secara ekonomis,” tambahnya.
Pribadi Heru Jaya mengungkapkan bahwa bisnis pertambangan itu tidak bisa langsung hasil pada tahun pertama, untuk tahun pertama itu biasanya hanya melakukan pengupasan untuk mendapatkan batu bara dengan SR yang ideal dan setelah menemukan baru bisa melakukan penambangan.
Heru menambahkan, bahwa dengan PT Madhani kontrak baru dilakukan pada 2019, maka waktu itu mereka mengeluarkan biaya yang sangat tinggi, untuk melakukan pemompaan air dan pengangkatan lumpur menghabiskan dana 55 miliar.
Selain itu, baru mau beroperasi, ternyata datang lagi wabah covid 19, sehingga kendala itu yang membuat PT Madhani Talatah Nusantara mengalami kerugian dan baru tahun ini bisa melakukan penjualan dengan normal dan masih mengalami kerugian yang sangat besar.
“Kita memberikan pengertian kepada PT Madhani sehingga kedepan kontrak kontrak tersebut harus dibentuk secara profesional, baik dari perhitungan, potensi dan juga perhitungan keuntungan. Kalau kontraktornya rugi tentunya akan berimbas kepada PT Baramarta sendiri.
“Nanti kita akan bersama sama merumuskan bagaimana agar kontrak sama sama menguntungkan dan jangan merugi, sehingga PT Baramarta bisa memberikan PAD kepada pemerintah Kabupaten Banjar,” tutupnya.