REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Masih seperti pemilu di tahun 2019 lalu, surat suara yang akan digunakan dalam pemilu 2024 mendatang, hanya beberapa kontestasi yang menampilkan wajah peserta pemilu, yakni Pemilihan Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah.
Sisanya hanya menampilkan nama partai, logo partai dan nama si calon peserta pemilu.
“Yang pakai foto cuma DPD dan Pilpres,” bebernya Ketua KPU Kota Banjarbaru, Rozy Maulana kepada Redaksi8.com saat Seminar dan Diskusi Kepemiluan, di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Senin (11/12/2023) malam.
Surat suara itu sah dicoblos ujar Rozy, apabila masyarakat mencoblos lambang partai atau nomor partainya saja
“Yang pasti di dalam kolom. Nomor urut caleg sama nama caleg, tidak ada foto caleg,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.
Atas beleid tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan mensosialisasikan tata cara dan syarat sah pencoblosan dalam Pemilu serentak 2024 nanti kepada masyarakat, khususnya untuk masyarakat Banjarbaru.
“Nanti ada disosialisasikan kepada masyarakat,” tandasnya.
Diketahui, total pemilih untuk semua usia dalam pemilukada 2024 di 5 Kecamatan Banjarbaru berjumlah 190.609 suara.
Suara terbanyak ada di Kecamatan Landasan Ulin, yakni 54.750 suara. Sedangkan suara paling sedikit ada di Kecamatan Cempaka, hanya ada 28.502 suara.