REDAKSI8,COM, JAKARTA – Selama proses perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri telah mencatat terjadi penurunan laporan dan temuan soal dugaan tindak pidana.
Kasatgas Gakkumdu sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, penurunan kasus cukup drastis.
“Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun Kepolisian sampai dengan proses penyidikan ini angka yang cukup drastis turun,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri di Kantor Bawaslu, dilansir dari tribatanews.polri.go.id, Jakarta, Selasa (27/02/24).
Dirtipidum Bareskrim Polri menjelaskan, pada pemilu lima tahun silam setidaknya ditemukan 849 laporan maupun temuan soal dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Dari angka itu ada 367 kasus diteruskan ke Kepolisian dan 482 kasus dihentikan.
Sementara tahun ini, ada 322 saja laporan maupun temuan soal dugaan pelanggaran pemilu.
Kemudian 149 proses kajian, 108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh Kepolisian.
“Dalam hal ini kepolisian baik itu di Bareskrim maupun di polda jajaran,” sebutnya.
Brigjen Pol. Djuhandani menambahkan, dari 65 kasus yang ditangani di Polri, ada 16 perkara yang dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau SP3.
Lalu 37 perkara sudah di tahap II, setelah itu sudah ada beberapa sudah vonis dan inkrah.
“Kalau kita bandingkan tahun 2019. Perkara yang naik sampai dengan tahap 2 ada sekitar 314 kasus,” ungkapnya.
Dia menganalisis, penurunan kasus terjadi akibat sejumlah faktor.
Diantaranya, adanya dukungan seluruh masyarakat dalam mengoptimalisasikan pencegahan pelanggaran.
Lalu masyarakat dan peserta pemilu yang sudah sadar akan hukum. Serta, waktu kampanye yang relatif singkat.
“Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana pemilu,” tandasnya.