REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melaksanakan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar terakhir pada hari ini, Selasa (3/10/2023) jam 23.59 wita.

Pencermatan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu juga berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pencermatan rancangan DCT calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar dibuka selama 10 hari sejak 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023 kantor KPU Kabupaten Banjar Jalan Sekumpul Ujung Bincau.
Seperti yang disampaikan oleh pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Banjar Candra Adi Susilo bahwa hari ini melakukan perbaikan daftar calon tetap yang nantinya akan ditetapkan sebagai DCT.
“Ada beberapa perubahan yang dilakukan oleh DPC PKB Kabupaten Banjar yakni ada yang mengundurkan diri dan juga perubahan nomor urut,” ungkapnya.
Partai yang sudah menyampaikan terkait perbaikan adalah Partai Perindo, Gelora, Umat, Nasdem, Demokrat, Buruh, PBB, Gerindra, PSI, PKS, PPP, PAN, PKB, Hanura dan yang belum adalah PDI Perjuangan.