REDAKSI8.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, Senin (12/9/2022) kemarin. Rapat dengar pendapat tersebut ada beberapa permasalahan yang dibahas.
Permasalah yang kita bahas hari ini ada 2 poin yaitu terkait dengan naiknya harga pakan ikan tetapi harga jual ikan dari petani tidak ada kenaikan dan terkait dengan penangkapan ikan menggunakan setrum.
Seperti yang disampaikan oleh wakil ketua komisi II Ahmad Sarwani menuturkan bahwa saat ini ada 2 poin yang kita bahas yaitu terkait dengan harga pakan yang naik sedangkan harga jual ikan tidak ada kenaikan dan setrum ikan.
“Para petani ikan mengeluhkan terkait dengan naiknya harga pakan tetapi tidak ada kenaikan harga ikan. Seharusnya, kalau ada kenaikan pada harga pakan ikan tentunya harga jual ikan harus juga naik agar ada keseimbangan antara harga pakan dengan harga jual ikan,” ungkapnya, Selasa (13/9/2022).
Sarwani menjelaskan bahwa sampai saat ini ada sekitar 149 kelompok petani ikan yang ada di Kabupaten Banjar dengan jumlah 2000 lebih petani ikan.
“Untuk mengetahui terkait kenaikan harga tersebut, kami meminta ada semacam koordinasi dengan pabrik terkait pendistribusian pakan, apakah ada kenaikan di pabrik atau hanya permainan harga di penjual tingkat pengecer,” tuturnya.
Selain terkait dengan harga pakan dan harga ikan yang, juga kita menindaklanjuti instruksi Bupati Kabupaten Banjar terkait penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum.
“Sesuai undang undang perikanan bahwa menangkap ikan dengan cara disetrum tidak diperbolehkan, dan kita meminta kepada Dinas Perikanan Kabupaten Banjar untuk menindaklanjuti instruksi bupati,” tuturnya.
Sarwani berharap kepada Dinas untuk menyebarkan spanduk atau pamflet terkait larangan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum.