REDAKSI8.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap pembagian amplop warna coklat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar pada 6 April 2022 yang lalu saat dilakukannya skor Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar salah satunya agendanya adalah pemilihan dan penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Dihadiri oleh puluhan wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Senin (23/5/2022) menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan dari tanggal 15 April 2022 kemarin dengan menghadirkan 13 orang yang dianggap terlibat dan mengetahui terkait pembagian amplop warna coklat tersebut yang dibagikan orang yang bukan anggota DPRD Kabupaten Banjar dan Staf DPRD Kabupaten Banjar.
Video yang sempat viral beberapa waktu lalu yang diduga adalah amplop tersebut adalah berisi uang, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar kepada 13 orang yang dianggap terlibat, dari hasil pemeriksaan tersebut akhirnya Kejari Kabupaten Banjar memutuskan bahwa isi amplop coklat yang dibagikan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar adalah berkas Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Banjar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan dalam jumpa persnya mengatakan bahwa jumpa pers ini dilakukan bentuk transparansi kejaksaan Kabupaten Banjar terkait hal hal yang menjadi perhatian khususnya terkait dengan pembagian amplop yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal sebelum di DPRD Kabupaten Banjar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melaksanakan klarifikasi terhadap pihak yang diduga terkait dengan pembagian amplop coklat di DPRD Kabupaten Banjar, pihak yang terkait yakni ada anggota DPRD Kabupaten Banjar, Pegawai di DPRD Kabupaten Banjar serta wartawan yang menulis berita terkait pembagian amplop tersebut,” tuturnya
“Ada 6 amplop coklat yang diserahkan kepada anggota dewan, semua proses pembagian amplop itu dibenarkan oleh beberapa pihak, dari awal diserahkan oleh Rofiqi selaku ketua DPRD Kabupaten Banjar kepada Madi, dan dia mengakui juga diserahkan kepada 4 anggota dewan di dalam ruang rapat paripurna dan dua di luar ruangan rapat paripurna,” ucap Bardan
Dalam pemeriksaan kemarin, untuk meyakinkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar hadirkan semuanya dan masing masing membawa amplop yang mereka terima saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Banjar kemarin, dan kita hadirkan dalam satu ruangan dan diminta untuk memperlihatkan isi amplop tersebut.
Adapun terkait amplop coklat yang dibagi tersebut, pihak kejaksaan meminta kronologi terkait pembagian amplop tersebut kepada siapa dan ternyata amplop itu sudah tertera nama nama orang yang menerima amplop tersebut.

“Di amplop itu sudah ada nama namanya, Rahmadi menyerahkan kepada 4 orang dan dia amplop langsung diserahkan oleh ketua dewan, dan kami meminta pihak yang menerima amplop itu untuk menyerahkan kepada kami dan kemudian kita teliti dan benar isinya sama dan sama persis, dan akan kita perlihatkan amplop yang beredar di dewan tersebut,” ungkapnya lagi
Kepala kejaksaan kembali menjelaskan bahwa amplop tersebut tidak ada bentuk yang diduga sebelumnya adalah uang atau hal yang berharga. Dari semua keterangan tersebut saling berkaitan dan itu sudah diakui. Dan keterangan tersebut dari 13 orang yang kami anggap tahu terkait amplop tersebut.
Saat ditanya wartawan kepada pihak Kejaksaan terkait urgensinya Madi memberikan amplop itu, sedangkan Madi itu bukan staf maupun anggota DPRD Kabupaten Banjar, dan apa dari hasil pemeriksaan tersebut.
Dari pihak kejaksaan menjelaskan bahwa pada saat itu urgensi ketua DPRD Kabupaten Banjar memerintahkan Madi saat itu, setelah ditanyakan kepada Rafiqi, bahwa saat itu Rafiqi berada di luar rapat karena ada acara partai, kebetulan juga berkas AKD itu berada di kantor perumahan.
“Rafiqi berusaha untuk menelpon pegawai atau karyawan dan tidak ada orang yang bisa menyampaikan di rapat paripurna, dan kebetulan juga ada Madi yang diminati tolong,” ungkap pihak kejaksaan
Adapun urgensinya adalah pada saat itu Rofiqi menyuruh Madi untuk diserahkan ke protokol, tetapi menurut keterangan Madi saat itu rapat paripurna diskorsing maka dia memberikan amplop itu sesuai nama yang ada di amplop warna coklat itu.
Saat jumpa pers tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar juga memamerkan barang bukti amplop yang berisi fotocopy AKD yang dibungkus dalam plastik klip putih transparan. Dan terkait bukti-bukti terkait amplop ini juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.


