REDAKI8.COM – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) berhasil mengamankan sejumlah alkohol murni berkadar 95℅ yang dijual eceran di Jalan Ahmad Yani Kilometer 33,7, Rabu (3/11).
Sebanyak 22 botol Alkohol diamankan lantaran diduga terjadi penyalahgunaan senyawa kimia tersebut sebagai campuran bahan utama minuman keras aplosan.
Tidak hanya sampai disana, tim patroli dari Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru juga menemukan barang bukti lainnya seperti minum-minuman berenergi dalam bentuk sachetan sebanyak 13 Kotak 31 sachet. Terdiri dari rasa anggur dan rasa mangga.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman membenarkan, ada sebanyak 22 botol alkohol 95℅ ditemukan di salah satu kios kecil di Jalan Ahmad Yani km 33,7.
Diduga alkohol dijual sebagai campuran bahan utama untuk mengolah minuman keras aplosan.
“Seolah tak pernah habisnya penyalahgunaan jual beli alkohol 95℅ di Kota Idaman,” katanya, Kamis (4/11).
Mirisnya lagi Ia menambahkan, kios dipinggir Jalan Ahmad Yani dengan cat berwarna hijau berbahan kayu itu dijaga oleh seorang anak usia dibawah umur 12 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar di Kota Banjarbaru.
“Kebetulan kami juga mengamankan seorang remaja yang kami dapati tengah membeli 1 Botol Alkohol 95%” ungkapnya.
“Barangnya sempat disembunyikannya di dalam ransel,” sambungnya.
Pemilik serta pembeli Alkohol kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.