REDAKSI8.COM – Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 jam pada Kamis (2/6/2022), ternyata terkait dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang kasusnya sedang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan persidangan terdakwa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang tak lain mantan anak buah Mardani saat menjabat Bupati periode 2010-2018.
Hal itu terungkap berdasarkan Surat Pemanggilan KPK terhadap Mardani H Maming yang beredar di medsos pada Sabtu (4/6/2022) malam. Surat pemanggilan KPK bernomor R.467/Lid.01.01/22/05/2022 yang dikeluarkan Selasa 24 Mei 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Mardani H Maming dengan perihal ‘Permintaan Keterangan’ dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018.
KPK mengundang Mardani H Maming untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat 27 Mei 2022, meski ternyata Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu baru hadir pada Kamis (2/6/2022).
Pada surat pemanggilan KPK itu, Mardani yang juga Ketua Umum BPP HIPMI itu hendak diklarifikasi atau didengar keterangannya terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2022.
Pemberian IUP yang dimaksud KPK tampaknya terkait persidangan suap di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, karena Mardani H Maming secara tegas diperintah untuk membawa dokumen pelimpahan IUP OP (operasi) PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) ke PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara).
Dokumen yang dimaksud KPK tak lain SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang ditandatangani Bupati Mardani pada tahun 2011.
Padahal sebagaimana terungkap dalam persidangan Tipikor Banjarmasin, SK Bupati tentang pelimpahan atau pengalihan IUP jelas bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, khususnya Pasal 93 ayat 1 yang tegas melarang pemilik IUP untuk memindahkan IUP nya kepada pihak lain.
Beredarnya surat pemanggilan KPK, sementara Mardani H Maming setelah pemeriksaan, menyampaikan bahwa dirinya diperiksa KPK sebagai pemberi informasi untuk kasusnya dengan Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam pemilik PT Jhonlin Group.
“Ya saya hadir di sini sebagai pemberi informasi penyelidikan. Tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group. Terima kasih,” kata Mardani H Maming singkat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022) malam.
Sayangnya saat itu Mardani tak mau menjelaskan perihal permasalahannya dan juga tak mau menjawab pertanyaan wartawan apakah dia diperiksa KPK terkait transfer Rp 89 miliar dari PT PCN kepada Bupati Mardani melalui dua perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Seperti disampaikan saksi Christian Soetio, adik kandung Dirut PT PCN almarhum Henry Soetio di persidangan Pengadilan Tipikor. Mardani hanya berlalu dari kerumunan wartawan yang terus menguntit dan mencarinya sampai mobil di depan Gedung KPK dengan kalimat, “Terima kasih… Terima kasih.