REDAKSI8.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka kasus korupsi pengadaan I-PAD di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun anggaran 2020 inisal A.R, Kamis (3/11) siang.
AR telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp150 juta rupiah dari total kerugian keuangan negara menurut taksiran ahli Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp521.154.545.
Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa mengungkapkan, A.R sudah dua kali melakukan pengembalian kerugian keuangan negara.
Pertama tersangka A.R mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp115 juta. Ditambah hari ini A.R kembali menyerahkan uang senilai Rp150 juta.
Sehingga, total kerugian keuangan negara yang sudah dikembalikan A.R berjumlah Rp265 juta.
“Pengembalian telah di setorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 045 PDT Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru tanggal 3 November 2022,” pungkas Essa.