REDAKSI8.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Nasional.
Melalui surat edaran itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria diperintahkan menjadi bagian dari Komponen Cadangan Nasional.
Tujuannya, supaya pegawai negeri sipil maupun PNS Kontrak mendukung pertahanan negara sebagaimana yang digagas oleh Kementerian Pertahanan.
“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi Surat Edaran yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo seperti dikutip pada Rabu (29/12/2021).
Hal ini dinilai sesuai dengan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Pelatihan bagi ASN tersebut juga dinilai sesuai UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui sistem pertahanan semesta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany mengatakan bahwa memang ada surat edaran tersebut, bahwa edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Nasional.
“Secara kedinasan kita belum menerima petunjuk atau rapat terkait itu, kita selalu memantau, apabila ada petunjuk lebih lanjut maka kita akan menyiapkan, akan melaksanakan dengan mensosialisasikan kepada ASN di Kabupaten Banjar,” tuturnya, Jumat (30/12/2021)
Ia menjelaskan bahwa edaran itu memang ada dan kita mengikuti, tetapi secara teknis belum ada, belum ada rapat koordinasi dengan kementerian.
Rakhmat Dhani kembali menjelaskan, terkait surat edaran tersebut wacana atau apa, belum bisa memberikan komentar, tetapi yang pastinya itu surat edaran. Tetapi kita akan menunggu apa instruksi dari pemerintah pusat dan akan kami lakukan.