REDAKSI8.COM – Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap disiplin pegawai ASN, serta untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas SDM dalam pembinaan ASN, Pemko Banjarbaru melalui BKPP Kota Banjarbaru menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di di Aula Linggangan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (9/6).
Sosialisasi PP nomor 94 tahun 2021 itu tentang Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Dibuka oleh Asisten III, Agus Widjaja.
Agus menyampaikan, para ASN harus mempunyai integritas yang kuat agar mampu menerima segala perubahan yang terjadi.
“Perubahan itu selalu terjadi, khususnya adalah kita harus menerima perubahan yang tidak kita rencanakan, jadi mau tak mau kita harus punya integrity yang kuat untuk mengamankan semua kebijakan yang ada di pusat,” katanya
Apabila ASN melanggar aturan tuturnya, akan menerima hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Gagalnya PNS dalam menjalani suatu kewajiban, serta melanggar larangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut, akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin,” tuturnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terwujudnya persamaan persepsi dalam rangka kelancaran pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 mengenai ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Badan ini meliputi:
- Kewajiban dan larangan
- Hukuman Disiplin
- Pejabat yang Berwenang Menghukum
- Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin
- Berlakunya keputusan Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin, dan hak-hak kepegawaian
- Pendokumentasian Hukuman Disiplin.
Tingkat hukuman dispilin sebagaimana Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:
- Hukuman Disiplin ringan
- Hukuman Disiplin sedang
- Hukuman Disiplin berat.
Jenis Hukuman Disiplin ringan meliputi:
- teguran lisan
- teguran tertulis
- pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis Hukuman Disiplin sedang meliputi:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Jenis Hukuman Disiplin berat meliputi:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ketentuan Peraturan Badan ini mutatis mutandis berlaku bagi Calon PNS.