Rabu, 1 Februari 2023
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

ASN Banjarbaru Mesti Berintegritas, Berikut Aturannya

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
10 Juni 2022
A A
ASN Banjarbaru Mesti Berintegritas, Berikut Aturannya
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap disiplin pegawai ASN, serta untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas SDM dalam pembinaan ASN, Pemko Banjarbaru melalui BKPP Kota Banjarbaru menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di di Aula Linggangan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Kamis (9/6).

Sosialisasi PP nomor 94 tahun 2021 itu tentang Disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Dibuka oleh Asisten III, Agus Widjaja.

Agus menyampaikan, para ASN harus mempunyai integritas yang kuat agar mampu menerima segala perubahan yang terjadi.

“Perubahan itu selalu terjadi, khususnya adalah kita harus menerima perubahan yang tidak kita rencanakan, jadi mau tak mau kita harus punya integrity yang kuat untuk mengamankan semua kebijakan yang ada di pusat,” katanya

LihatJuga :

Wakil Presiden Hadiri Haul di Kampung Keramat, PLN Pasok Listrik Tanpa Kedip

Polres Banjarbaru Sebut Isu Penculikan Anak Hoax

Isu Penculikan Banjarbaru-Martapura Ini Imbauan Walikota Banjarbaru

Pasca Haul Guru Sekumpul, 21 Ton Sampah Masuk UPTD TPA Banjarbakula

Apabila ASN melanggar aturan tuturnya, akan menerima hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Gagalnya PNS dalam menjalani suatu kewajiban, serta melanggar larangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut, akan menyebabkan yang bersangkutan menerima hukuman disiplin,” tuturnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terwujudnya persamaan persepsi dalam rangka kelancaran pelaksanaan manajemen kepegawaian daerah.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 mengenai ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Badan ini meliputi:

  1. Kewajiban dan larangan
  2. Hukuman Disiplin
  3. Pejabat yang Berwenang Menghukum
  4. Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin
  5. Berlakunya keputusan Hukuman Disiplin, hapusnya kewajiban menjalani Hukuman Disiplin, dan hak-hak kepegawaian
  6. Pendokumentasian Hukuman Disiplin.

Tingkat hukuman dispilin sebagaimana Pasal 8 ayat (1) terdiri atas:

  1. Hukuman Disiplin ringan
  2. Hukuman Disiplin sedang
  3. Hukuman Disiplin berat.

Jenis Hukuman Disiplin ringan meliputi:

  1. teguran lisan
  2. teguran tertulis
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jenis Hukuman Disiplin sedang meliputi:

  1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; dan
  3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

Jenis Hukuman Disiplin berat meliputi:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ketentuan Peraturan Badan ini mutatis mutandis berlaku bagi Calon PNS.

Berita menarik lainnya

Wakil Presiden Hadiri Haul di Kampung Keramat, PLN Pasok Listrik Tanpa Kedip

Wakil Presiden Hadiri Haul di Kampung Keramat, PLN Pasok Listrik Tanpa Kedip

Ramadhani MTD.
1 Februari 2023

REDAKSI8.COM - General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah Muhammad Joharifin menjelaskan, dukungan PLN...

Polres Banjarbaru Sebut Isu Penculikan Anak Hoax

Polres Banjarbaru Sebut Isu Penculikan Anak Hoax

Irma Dahliana
1 Februari 2023

REDAKSI8.COM - Ramai jadi perbincangkan, isu penculikan anak dibawah umur tersebar dari Banjarbaru, Kabupaten Banjar hingga ke Hulu Sungai Tengah....

Isu Penculikan Banjarbaru-Martapura Ini Imbauan Walikota Banjarbaru

Isu Penculikan Banjarbaru-Martapura Ini Imbauan Walikota Banjarbaru

Ramadhani MTD.
1 Februari 2023

REDAKSI8.COM - Maraknya isu penculikan anak yang tengah beredar di grub-grub WhatsApp dalam sepekan ini, disinyalir telah menimbulkan kepanikan dikalangan orang...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Wacana Bangun Simpang Susun di Banjarbaru Perlu Ada Kajian Tinggi

    Wacana Bangun Simpang Susun di Banjarbaru Perlu Ada Kajian Tinggi

    86 dibagikan
    Bagikan 34 Tweet 22
  • PPDI Rapat Dengar Pendapat Umum Dengan Komisi II DPR RI Suara Harapan Mereka

    83 dibagikan
    Bagikan 33 Tweet 21
  • KPU Kabupaten Banjar Buka Pendaftaran Pantarlih

    82 dibagikan
    Bagikan 33 Tweet 21
  • Haul Guru Sekumpul ke 18, Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin Hadir?

    89 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 22
  • DPW Gekrafs Kalsel Akan Dorong Perkembangan Ekonomi Kreatif Ponpes Darul Hijrah Putri

    78 dibagikan
    Bagikan 31 Tweet 20

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk