Rabu, 25 Mei 2022
  • Masuk
  • Daftar
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Aturan Baru Lagi Perpanjangan Waktu Karantina Oleh Satgas Covid-19 Sambut Nataru

Ramadhani MTD. Ramadhani MTD.
7 Desember 2021
0
Rekor Baru Jumlah Kasus Meninggal Akibat Covid-19 di Indonesia
67
DIBAGI
748
DILIHAT
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp


REDAKSI8.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran  (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa  Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.

Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah  terjadi peningkatan penularan COVID-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia maupun perkembangan varian virus SARS-CoV-2 yang akan datang.

Ketua Satgas menambahkan, dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 pada berbagai negara di dunia, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

LihatJuga :

Mobil Tabrak Pohon Di Gambut, Sopir Meninggal Dunia Ditempat

Tarif Air Bersih Naik, Dewan Banjarbaru Bersuara

Layanan Penyakit Jantung di RSD Idaman Banjarbaru Cepat, Tepat dan Biaya Dijamin BPJS

AMANK Minta Surat Mereka Dibalas, Iqbal : Harus Berani Transparansi

Melalui adendum ini, Satgas mengubah beberapa ketentuan protokol kesehatan pada SE Satgas 23/2021 dengan bunyi sebagai berikut:

4. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;

h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan

k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai  dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” tutup Suharyanto.

Berita menarik lainnya

Halal Bi Halal DPC Gerindra Kota Banjarbaru, Hindera: Kegiatan Ini Untuk Pemanasan Mesin Partai

Halal Bi Halal DPC Gerindra Kota Banjarbaru, Hindera: Kegiatan Ini Untuk Pemanasan Mesin Partai

Ainuddin Azzukhairy
25 Mei 2022

REDAKSI8.COM - Masih dalam suasana bulan Syawal 1443 H, Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Banjarbaru melaksanakan acara Halal bi...

Nurkhalis : APD Sesuai Standar Kesehatan di Setiap RS dan Puskesmas

Tarif Air Bersih Naik, Dewan Banjarbaru Bersuara

Ramadhani MTD.
20 Mei 2022

REDAKSI8.COM - Sejak diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0385/KUM/2022 beberapa waktu lalu, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram (kg)...

Layanan Penyakit Jantung di RSD Idaman Banjarbaru Cepat, Tepat dan Biaya Dijamin BPJS

Layanan Penyakit Jantung di RSD Idaman Banjarbaru Cepat, Tepat dan Biaya Dijamin BPJS

Ramadhani MTD.
20 Mei 2022

REDAKSI8.COM - Penyakit jantung atau kardiovaskular merupakan penyebab kematian tertinggi di Indonesia, tak terkecuali di Kota Banjarbaru. Fakta itu pula yang...

Muat lagi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending Minggu Ini

  • Mobil Tabrak Pohon Di Gambut, Sopir Meninggal Dunia Ditempat

    Mobil Tabrak Pohon Di Gambut, Sopir Meninggal Dunia Ditempat

    105 dibagikan
    Bagikan 42 Tweet 26
  • DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banjar Lakukan Senam Sicita Di Danau Tamiyang

    105 dibagikan
    Bagikan 42 Tweet 26
  • Urgent, KMPIB urungkan demo Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan

    98 dibagikan
    Bagikan 39 Tweet 25
  • Pengerjaan Drainase “Sungai Pasayangan Baru” Sudah 22 Persen Lebih

    91 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 23
  • Halal Bi Halal DPC Gerindra Kota Banjarbaru, Hindera: Kegiatan Ini Untuk Pemanasan Mesin Partai

    89 dibagikan
    Bagikan 36 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • Female
  • Opini
  • Lainnya
    • Bschool
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Masuk
  • Daftar

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Selamat Datang!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
atau

Masuk ke akun

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Daftar dengan Facebook
Daftar dengan Google+
atau

Isi form di bawah ini untuk mendaftar

Harus diisi. Masuk

Selamatkan kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau email untuk menyetel ulang kata sandi Anda.

Masuk