REDAKSI8.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memberi peringatan kepada pemilik bangunan yang diduga akan dioperasikan untuk peternakan ayam di atas Kawasan Hutan Lindung (KHL) di Jalan Kurnia Ujung RT 6 RW 3 Kelurahan Landasan Ulin Utara (Laura), Kota Banjarbaru.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dinas Kehutan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Haris Setiawan mengatakan, bangunan milik PT JT seluas kurang lebih satu hektar dengan bahan cor beton itu telah diberikan peringatan atas kekeliruan pendirian.
Peringatan yang ditujukan kepada PT JT diantaranya tidak boleh melanjutkan kegiatan pembangunan di lokasi tersebut. Kemudian pihak Dishut Kalsel belum mengizinkan pengoprasian aktivitas ternak.
“Pembongkaran belum bisa kita lakukan. Hanya larangan melanjutkan pembangunan dan pengoprasian,” ujarnya kepada Redaksi8.com saat diwawancara di ruangannya, Kamis (2/6).

Ia mengakui pihaknya baru mengetahui ketika bangunan tersebut sudah berdiri, meskipun kata Haris panggilan akarabnya pihak Dishut kerap berpatroli di daerah sana.
“Kami sudah berpatroli tapi tidak sadar bangunan masuk KHL,” ucap Haris.
Sejauh ini Ia mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data terkait persoalan tersebut. Serta dibantu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam hal penyelidikan lebih jauh.
Diketahui luas kawasan hutan lindung di Landasan Ulin Utara Jalan Kurnia itu sebesar 900 hektar lebih. Sementara luas bangunan yang diduga kandang ayam itu sekitar 1 hektar.


