Senada dengan DKP3, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru pun sejauh ini belum pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kandang ternak ayam di wilayah Kelurahan Laura. Informasi ini dipaparkan oleh salah seorang petugas pelayanan di kantor DPMPTSP kepada pewarta baru-baru tadi.
Ketua Rukun Tetangga (RT) 6 RW 3 Kelurahan Landasan Ulin Utara (Laura) Banjarbaru, Rasmidi mengaku tidak pernah merasa menerbitkan izin maupun rekomendasi apapun untuk keperluan mendirikan bangunan kandang ayam. Karena surat tanah yang diajukan pihak pemilik bangunan itu secara tertulis berkedudukan di wilayah Kabupaten Banjar.


“Sebelumnya tidak ada konfirmasi. Izin juga gak ada sama kita. Mungkin anggapan yang punya bangunan itu adalah wilayah Banjar, sedangkan kita di Banjarbaru,” terangnya melalui pesan suara, Jumat (27/5) sore pukul 16.49 Wita.
“Saya pernah didatangi polisi kehutanan untuk dimintai keterangan, apakah saya memberi izin bangun di wilayah Kurnia Ujung. Saya bilang tidak pernah, gitu aja,” lanjutnya menerangkan.


