REDAKSI8.COM – Berpindahnya ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan ke Kota Banjarbaru menjadi kabar gembira bagi semua kalangan masyarakatnya. Mulai dari ASN, Pengusaha UMKM hingga para Petani.
Seiring waktu kedepan, kota dengan julukan Kota Idaman tersebut kemungkinan besar secara beangsur-angsur akan mengalami perkembangan, baik sisi pembangunan, ekonomi hingga sosial budaya.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Emilasari mesti digaris bawahi, pembangunan kota dan pertumbuhan ekonomi nantinya tidak mengecualikan perlindungan kawasan pertanian. Baginya kawasan lahan pertanian memiliki arti dan peran penting di dalam suatu daerah.
Pada Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Emilasari menerangkan, lahan pertanian di setiap kabupaten/ kota harus tetap dijaga.
Di Banjarbaru sendiri kawasan pertanian menjadi lumbung pangan kota. Kemudian diantara masyarakatnya juga masih banyak yang bermatapencaharian sebagai petani.
Selanjutnya kawasan pertanian mempunyai peran penting dalam hal resapan air. Seperti diketahui pada satu tahun kebelakang Kota Banjarbaru sempat tergerus banjir yang cukup parah. Dibeberapa lokasi bahkan jalan nasional masih ada ditemukan genangan-genangan air pasca guyuran hujan dengan intensitas tinggi.
“Kita tetap melindungi hak-hak para petani karena memang masyarakat Banjarbaru juga cukup banyak yang bermata pencaharian sebagai petani,” tegas Emilasari kepada Redaksi8.com, Selasa (22/2).
“Kita memproteksi tempat-tempat pertanian sebagai ruang terbuka hijau sebagai tempat-tempat resapan. Karena dalam potensi sekarang ini apalagi satu tahun terakhir kemarin itu memang Banjarbaru dilanda musibah banjir yang cukup besar. Artinya memang proteksi lahan pertanian itu sangat penting tetap kita pertahankan,” sambungnya menerangkan.