
REDAKSI8.COM – Surat himbauan yang di layangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada Jumat 13 Januari 2023 terkait langkah KPU yang berencana tidak mendelegasikan tes wawancara PPS kepada PPK.
Terkait surat himbauan yang dilayangkan Bawaslu Kabupaten Banjar tersebut rupanya berkaitan dengan seleksi wawancara perekrutan PPS yang dihimbau agar didelegasikan oleh KPU kepada PPK.
Sebagaimana halnya disampaikan oleh komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Masyarakat, KPU Kabupaten Banjar bahwa memang saat pleno awal menyepakati hal demikian.
“Memang saat melakukan pleno awal pada tanggal 5 Januari 2023 yang lalu, dan menyepakati bahwa tidak mendelegasikan hal tersebut ke PPK,” ungkap lelaki yang akrab disapa Aziez tersebut melalui sambungan telepon pada Sabtu (14/01/2023) kemarin.

Dirinya juga menambahkan, namun lantaran adanya masukan terkait wacana tersebut pihaknya berencana akan memplenokannya kembali. “Dalam beberapa hari kedepan kita berencana menggelar pleno untuk mengambil keputusan terkait hal itu,” bebernya.
Ditiadakannya wawancara terkait perekrutan PPS mengingat waktu yang singkat dan cakupan wilayah yang cukup besar, Seperti yang diungkapkan Rizky Wijaya Kusuma, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Divisi SDMO dan Diklat.
“Mengingat tidak sedikit jumlah Desa yang ada di Kabupaten Banjar dan waktu pelaksanaan yang singkat terlebih sempat ada keluhan dari masyarakat maupun peserta pada seleksi PPK yang lalu, untuk itu pihak kami (bawaslu kab.banjar) mengeluarkan himbauan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, konfirmasi lebih lanjut kepada Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin menegaskan pihaknya yakni KPU Kabupaten Banjar akan kembali melaksanakan pleno terkait pelaksanaan tes wawancara PPS tersebut.
“Semua akan diputuskan pada pleno mendatang, apakah kedepan KPU akan mendelegasikan PPK untuk melakukan tes wawancara terhadap PPS ataukah memungkinkan cukup KPU saja yang melakukannya,” bebernya melalui telepon.
Muhaimin juga menyampaikan sudah menjadi tugas bawaslu memberikan himbauan kepada KPU yang merupakan pelaksana.
“Terima kasih karena tugas Kpu dan Bawaslu adalah sama sebagai penyelenggara. KPU pelaksana teknis sesuai undang-undang dan Bawaslu menjadi pengawas termasuk memberikan himbauan. Dan ini wujud sinergitas penyelenggara agar pemilu serentak 2024 lancar tertib dan aman,” tutupnya.