REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan pemusnahan arsip. Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan berdasarkan penilaian kembali arsip. Pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara dicacah, Selasa (22/11/2022) siang di Depo Arsip Martapura.
Pemusnahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Menurut wakil Bupati Kabupaten Banjar, Said Idrus Al Habsyi bahwa arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga kegiatan pemusnahan ini bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Banjar Mohammad Yani mengatakan, sebanyak 7.494 arsip dimusnahkan adalah arsip dinamis yang masa berlakunya sudah habis.
Arsip yang dimusnahkan adalah arsip milik beberapa SKPD di Kabupaten Banjar yaitu arsip eks Dinas Pengelolaan Pasar kurun waktu tahun 1990-2008 sebanyak 299 berkas. Arsip Perumda Pasar Bauntung Batuah kurun waktu tahun 2010-2020 sebanyak 2.750 berkas.
Selain itu yang dimusnahkan arsip Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) kurun waktu tahun 1999-2021 sebanyak 2.462 berkas. Arsip Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan kurun waktu tahun 1980-2010 sebanyak 1.162 berkas. Arsip RSUD Ratu Zalecha Martapura kurun waktu tahun 2009-2014 sebanyak 821 berkas.
Pemusnahan arsip tersebut juga disaksikan Dirut RSUD Ratu Zalecha, Perwakilan dari Perusahaan Pasar Bauntung Batuah (PBB), DPRKPLH, Dinas Pertanian serta Para Arsiparis Dispersip Provinsi Kalsel.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh Said Idrus Al-Habsyi serta dari Satuan Kepala Perangkat Daerah terkait.