REDAKSI8.COM – Sebuah mobil berwarna kuning bernomor Polisi DA 1839 PW baru-baru tadi membuat jengkel sejumlah pengguna jalan di sekitar pertigaan lampu merah RO Ulin Loktabat Selatan Kota Banjarbaru.
Lantaran orang yang di dalam mobil diduga telah membuang sebuah sampah berwarna putih secara sembarangan ke jalan melalui jendela mobilnya. Tentu saja perilaku itu menuai kritik bagi pengguna jalan lain.
Seorang saksi mata Ahmad sontak melaporkan kejadian tersebut kepada Siber Security Kebersihan Kota Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.
Dengan mata kepalanya pada pukul 09.20 WITA di Jalan RO Ulin, Ahmad melihat orang di dalam mobil itu membuang sampah berwana putih. Diduga sampah itu adalah tisu.
Menyaksikan itu Ahmad merasa jengkel. Ia berharap perilaku buruk demikian mendapatkan sebuah pelajaran supaya lebih mengerti untuk menghargai pengguna jalan lain. Seperti sebuah sanksi oleh patugas atau instansi yang berwenang.
“Khususnya petugas kebersihan yang setiap hari membersihkan kota ini,” ujarnya, Senin (12/9/) pagi.
Setahunya, Kota Banjarbaru merupakan salah satu kota peraih Adipura berturut-turut. Sehingga Ia berpesan untuk tidak mencoreng jerih payak semua pihak yang telah ikut andil menjaga kebersihan lingkungan di Kota Banjarbaru.

Ditempat terpisah, Agus Tim Siber Securiity Kebersihan Kota Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru menaggapi, perilaku buruk itu jangan sampai terulang terus menerus.
Ia bernasehat, jika pengguna mobil ingin membuang sampah, sampah itu sebisanya disimpan dulu di dalam mobil.
“Nanti ada tempat sampah baru berhenti untuk membuang sampahnya, gitu saja kok repot,” cetus Agus.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan kota dengan cara sederhana, yaitu buanglah sampah pada tempat yang sudah disediakan.
“Jangan sampai terjadi jadi hal seperti ini, jangan sampai kami melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Sirajoni menyampaikan, bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan termasuk di jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 dengan sanksi denda Rp. 50.000.000.
“Ada sanksinya, Perda kita 50 juta,” pungkasnya.


