REDAKSI8.COM – Kini dalam membuat sertifikat tanah, membayar sesuai dengan Zona Nilai Tanah (ZNT), begitu juga saat menjual agar menjual memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Selama ini sebagian masyarakat masih belum memahami tentang besaran pajak yang dibayarkan ke kas daerah jika menjual tanah.
Terkait hal itu, Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Banjar melakukan MoU antar Pemerintah Kabupaten Banjar dengan Dinas Pertanahan Kabupaten Banjar tentang penanganan permasalahan aset dan pengintergrasian data pertanahan dengan pajak daerah di Rumah Dinas Bupati Banjar, Martapura, Selasa (9/7/2019).
Bupati Banjar, H Khalilurrahman mengatakan, program kerjasama ini merupakan bagian bimbingan Komisi Pemberantas Korupsi RI sesuai dengan fokus tematik program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) RI untuk mengawasi pemerintah daerah.

Dirinya menyambut baik tentang kesepakatan bersama ini dan berharap kedepanya bisa meminimalisir sengketa pertanahan dan bisa meningkatkan pendapatan daerah.
“Melalui MoU ini, saya berharap bisa meminimalisir sengketa pertanahan di Kabupaten Banjar, dan juga dengan MoU ini, pengintergrasian data pertanahan dapat berdampak meningkatkan pendapatan daerah,” ucap pria yang akrab disapa Guru Khalil itu.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar menyampaikan salah satu tujuan penandatangan MoU tersebut adalah salah satunya, pembuatan sertifikat sesuai dengan ZNT. Serta dalam rangka pendapatan daerah yang bersumber dari pajak pertanahan.
“Juga untuk percepatan proses pembuatan sertifikat aset-aset pemerintah daerah,” kata Kepala BPN Banjar, Amran Simatupang.
Dia menjelaskan, MoU tersebut tidak hanya dilakukan antara BPN Banjar dengan Pemkab Banjar, tetapi juga seluruh kabupaten/kota lainnya di Kalsel yang berlangsung di Kantor Pemerintah Provinsi Kalsel di Jalan Aneka Tambang Banjarbaru.
Selama ini BPN hanya menghitung biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan NJOP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. BPN mulai 1 Agustus 2019 akan memberlakukan ZNT di Kabupaten Banjar, maka dengan sendirinya biaya NJOP akan menyesuaikan dengan ZNT dan selama ini NJOP jauh lebih rendah dari harga pasaran.
Selain itu Mou tersebut juga terkait tentang legalisasi atau peningkatan status hak tanah-tanah dan aset-aset Pemda di Kabupaten Banjar serta penanganan permasalahan aset. Penyelasain pemasalahan-permasalahan pertanahan di Kabupaten Banjar juga dikerjasamakan.
Amran Simatupang juga mengatakan melalui kerjasama ini diharapkan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik Pemerintah Daerah sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaannya maupun pemanfaatannya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Dengan adanya MoU ini, mudah-mudahan pemasukan kas daerah bisa lebih baik dan permasalahan tanah dapat segera diatasi bersama,” harap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kota Banjarmasin itu.
Turut hadir pada audiensi tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Zainuddin, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Banjar Rahmat Kartolo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar H Syahrialludin, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
