REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Musim haji telah berjalan, ribuan jamaah haji Indonesia sudah diberangkatkan dan sudah ada yang tiba di Arab Saudi sejak Rabu (24/5/23) lalu.
Namun, dari segelintirnya ada jamaah haji Indonesia yang terpaksa belum bisa diberangkatkan menuju baitullah, lantaran faktor kesehatan yang membuatnya tidak istita’ah.
Seperti Calon Jamaah Haji (CJH) asal Jalan Cempaka Kertak Baru, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Norsehat Syukur Dacil (99) yang tengah mengidap struk sebelah kiri kurang lebih satu tahun belakangan.
Isti Naini keponakan dari Norsehat Syukur Dacil mengungkapkan, karena sakit Norsehat tidak bisa berdiri atau beraktivitas seperti biasanya.
“Iya tapi dibatalkan, karena tidak bisa bangun, sakit struk sudah setahunan, tidak bisa duduk cuman makannya banyak,” ujarnya.
Ketika ingin digantikan oleh sang anak, anak dari Norsehat justru tidak mampu, karena terkendala keuangan. Alhasil, Norsehat tidak bisa melanjutkan (dibatalkan) hajinya tahun ini.
“Yang anak tidak mampu menggantikan, jadi diambil ai duitnya (uangnya diambil kembali<–red),” sambungnya.
Padahal sejak tahun 2011 kata Isti Naini, Norsehat sudah memasukan tabungannya di pendaftaran calon jamaah haji.
“Bila bangun diangkat, mandi dimandikan, padahal Ia sangat ingin berangkat, dan tidak ada yang menggantikan juga anak dan cucunya, jadi dibatalkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Banjarbaru Mahrus membeberkan, Norsehat sudah melunasi pembayaran hajinya sejak tahun 2021 lalu.
Akan tetapi, Norsehat mengalami sakit dan tahun-tahun setelah pelunasan tidak mengonfirmasi tahap demi tahap pemberangkatan.
Ditambah, alasan dari tim yang diturunkan Kementrian Agama, yang bersangkutan tengah sakit dan tidak memenuhi istita’ah.
Sehingga dari pihak keluarga menyatakan untuk menunda bahkan ada informasi untuk mengambil tabungannya kembali karena ingin membatalkan.
“Mungkin terekspos diluar ada jamaah haji tertua di Banjarbaru namun kondisi beliau dalam keadaan sakit struk,” katanya.
Akan tetapi Kemenag tetap memberikan saran bahwa jika dibatalkan kursinya akan kembali ke nol.
Tapi, jika memang berhalangan tidak bisa berangkat, menurut Kepala Kemenag bisa dilimpahkan kursi tersebut ke orang lain seperti saudara, anak, dan cucunya untuk menggantikan.
Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti surat pernyataan bahwa bukti kesehatan sudah tidak istita’ah, maka kursi tersebut yang tetap dipakai meskipun diserahkan ke orang lain, tidak dari nol lagi.
“Dengan surat pernyataan bahwa bukti kesehatan sudah tidak istita’ah, maka tetap kursi tersebut yang serahkan ke lain tidak dari nol,” terangnya.
Mahrus juga menyampaikan, dari data gabungan yang pihaknya himpun dari Kota Banjarbaru dan Batola, telah tercatat ada 9 orang lansia yang memungkinkan menggunakan kursi roda pada haji tahun ini.
“Kita berusaha memaksimalkan kelompok, regu, dan rombongan yang ada ketika nanti ada pertemuan kita maksimalkan itu terlebih dahulu,” tukasnya.
Dengan itu, pada saat pelaksaan ibadah haji, yang sehat terlebih dulu untuk melaksanakan ibadah, kemudian ditahap berikutnya dilakukan penjemputan untuk jamaah lansia yang mengunakan kursi roda.
Karena jika dilakukan secara bersamaan mungkin baginya belum mengenal situasi disana, sehingga nantinya akan didiskusikan terlebih dahuulu dengan regu dan rombongan.
Disana (Mekkah) ada petugas khusus yang membawakan jamaah haji untuk tawaf, akan tetapi jamaah mesti membayar petugas terkait, seperti tahun-tahun sebelumnya sekitar 300 ribu riyal sampai 350 ribu riyal.
“Bagi jamaah yang memiliki modal banyak dipersilahkan untuk mereka mencari petugas khusus,” pungkasnya.
Penulis Irma