REDAKSI8.COM – Polsek Kintap Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan mengamankan sebuah pick up yang membawa sawit pada hari Minggu (20/2/2022) kemarin. Mobil pick up tersebut diduga membawa sawit hasil dari brondol dan hasil panen dari perusahaan sawit PT Kintap Jaya Wattindo (KJW).
Dari hasil interogasi polisi kepada sopir pick up tersebut, sopir mobil pick up diketahui berinisial IYN tersebut ternyata suruhan dari orang yang berinisial SHR yang merupakan mantan anggota DPRD yang sudah dipecat akibat terkait permasalahan hukum dan diamankan pihak Polda Kalsel.
Sopir pick up saat diinterogasi oleh pihak kepolisian Sektor Kintap mengaku bahwa membawa hasil sawit yang diduga hasil pencurian dari PT KJW yang diperintah oleh SHR dan HRN.
Saat dikonfirmasi ke Kapolres Tanah Laut AKBP AKBP Rofikoh Yunianto pada hari Senin (21/2/2022) malam, membenarkan bahwa memang ada penangkapan pickup yang membawa sawit yang lewat di Kintap.
Selain itu, ia juga membenarkan bahwa berdasarkan Pengembangan, pihak Polsek Kintap dan Polres Tanah Laut dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap SHR yang diduga dalang dari pengambilan sawit milik PT KJW.
Muhammad Zaki yang pernah berdomisili di PT KJW untuk mendampingi Haryo yang pada waktu itu sebagai legal hukum PT. KJW mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah benar melakukan penangkapan SHR yang cukup meresahkan perusahaan dengan mengatasnamakan masyarakat dalam aksi pemanenan maupun pembrondolan di PT. KJW di Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut.
Zaki memberikan apresiasi dengan pihak Polsek Kintap dan Polres Tanah laut atas penindakan hukum ini, yang mana pada bulan Januari 2022 yang lalu SHR mengajak masyarakat demo ke PT. KJW terkait lahan yang dinyatakan SHR bersengketa dengan masyarakat.
“Perusahaan PT. KJW siap untuk berhadapan secara hukum di pengadilan kalau diperlukan, bukan orasi oleh SHR yang sifat orasinya sempat ditenangkan Dandim Tanah Laut, Kabag OPS Polres Tanah Laut dan Sekcam Kintap, sampai aspirasinya SHR di Pemda dihadiri oleh Setda, manajer PT. KJW dan unsur MUSPIDA Kabupaten Tanah Laut lainnya.
“Sudah tepat orasi yang diarahkan untuk mediasi serta difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Tanah Laut agar tidak terjadinya hal-hal yang negatif apabila di lapangan. Tentunya hal ini dipublikasikan oleh media di Kalimantan Selatan, dan sifatnya terbuka untuk umum bahwa media tersebut pernah meliput di lapangan waktu orasi SHR dan di Pemda,” tuturnya
Zaki mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Polsek Kintap dan Polres Tanah Laut dan ini sangat tepat, saya memberikan apresiasi dan acungan jempol untuk pihak Kepolisian untuk tindakan ini agar terarah sampai jalur pengadilan baik unsur pidananya maupun unsur administrasi bersifat keperdataan.
Selain itu juga, Zaki menjelaskan bahwa aksi aksi yang bersifat konspirasi, yang dulu juga pernah terjadi pengandangan lahan di PT Indoraya (makin group) yang sekarang sudah menjadi kepemilikan saham tersebut diakuisisi oleh PT. CPKA, yang mana dulu ada tindakan sepihak dari SHR sewaktu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut.
“Saya melihat sendiri tindakan premanisme sesuai pemberitaan yang dulu pernah terexpose, notabenenya untuk kepentingan pribadi atau individu dan melakukan aktivitas tidak benar ke perusahaan, dan kita sudah melakukan klarifikasi terhadap warga atas nama Mada yang katanya dulu diajak SHR demo setelah SHR bebas dari hukuman pidana di pengadilan negeri Banjarmasin,” ungkapnya
“Kalau masyarakat merasa dirugikan dan ingin keadilan maka bisa melaporkan ke pihak yang berwenang, Karena perusahaan melakukan aktivitas merugikan masyarakat maka itu sah sesuai aturan hukum, bukan dengan cara melakukan aktivitas melawan hukum dengan pengandangan, arogansi ke perusahaan,” tambah Zaki
Selain meresahkan terkait dengan pembrondolan sawit milik perusahaan PT KJW, juga ada unsur pengancaman yang dilakukan oleh SHR serta pencemaran nama baik saat melakukan orasi di PT KJW beberapa waktu yang lalu.
Sebelum penangkapan SHR, salah satu tokoh masyarakat pernah diteror SHR di medsos dan tokoh masyarakat tersebut minta perlindungan hukum, dan untuk menenangkan situasi dari bhabinkamtibmas menginformasikan bahwa pelaku SHR Beserta HRN sudah diamankan dan dibawa untuk proses BAP ke Polres Kabupaten Tanah Laut.
Karyawan PT KJW juga mengatakan bahwa SHR juga mendirikan bangunan berupa pondok di lahan milik PT KJW dan diklaim lahan dan juga meresahkan warga.