REDAKSI8.COM – Pembangunan drainase komplek Hero Puskopad RT 50 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru diduga bermasalah. Lantaran rangka besi beton bagian dalam U-Ditch itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dimana menurut pengakuan warga setempat MN, tulang rangka pada bagian dalam U-Ditch semestinya di pasangkan besi beton ukuran 10 sesuai RAB. Namun fakta di lapangan, besi yang digunakan oleh pihak kontraktor yang bersangkutan diduga adalah besi beton berukuran 8.
“Besinya Ini tidak sesuai spek. Harusnya ukuran 10 top yang dipasang, tapi kenyataannya hanya ukuran 8. Besi 8 ini dipasang ke semua pekerjaan proyek dalam komplek ini,” ungkapnya kepada wartawan ketika melakukan pengecekan ke lokasi tersebut, Kamis (3/2).
Berdasarkan papan proyek Sub Kegiatan Penyediaan Sarana Sistem Drainase Lingkungan dengan nomor kontrak 621/03/SP/PDL-3/DPU&PR/2021, proyek itu didanai APBD tahun anggaran 2021 senilai Rp 1.193.663.000,00 oleh kontraktor pelaksana CV. Budi Karya.
“Satu Miliar lebih itu anggarannya pa,” ujarnya menambahkan.
Masalah temuan tersebut bagi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Banjarbaru Abdussmad akan dilakukan cross check ke lapangan. Dimana menurutnya pengerjaan proyek pembangunan drainase disana sudah sesuai dengan RAB yang disertai dengan pengawasan.
“Karena tidak semua setiap kegiatan itu bisa terpantau seratus persen. Mungkin ada sebagian yang tidak bisa kita pantau seratus persen,” diakui Abdussamad kepada wartawan Ini, Kamis (3/2).
Jikalau hasil penulusuran memang benar kualitas pengerjaan tidak sesuai dengan RAB maka kontraktor yang bersangkutan katanya harus mengganti atau memperbaikinya.
“Ini kan masih dalam masa pemeliharaan selama kurang lebih 6 bulan. Kalau masih ada yang kurang baik maka kita suruh perbaiki. Jika semuanya tidak sesuai spek artinya pengawasannya tidak berjalan,” tuturnya.
“Nanti kita audit lagi sama BPK. BPK akan menghitung apakah sudah sesuai dengan yang kita bayar. Jadi mekanismenya seperti itu,” sambungnya.
Jika tidak diperbaiki selama masa pemeliharaan maka pihaknya akan mengenakan sanksi kepada kontraktornya.
“Kan ada jaminan sekitar 5% dari nilai kontrak,” tukasnya.
Ditanya soal RAB Abdussamad menjawab kurang hafal.
“Saya kurang hafal ya mungkin secara tehnis nanti PPTK yang menjelaskan. Saya kurang hafal karena beberapa pekerjaan ga mungkin kita hafal. Kecuali kita buka gambarnya baru bisa,” pungkasnya.